Muhammadiyah: DPR Semestinya Kedepankan Kebenaran Dibanding Kepentingan Kekuasaan

JAKARTA – Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah , Abdul Mu’ti mengaku tiada memahami sikap DPR yang digunakan menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagai lembaga legislatif, DPR semestinya menjadi teladan lalu mematuhi undang-undang.
Hal ini disampaikan Abdul Mu’ti sebagai respons berhadapan dengan kesepakatan Badan Legislatif (Baleg) DPR lalu pemerintah merevisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah ( RUU pemilihan gubernur ) pascaputusan MK yang memberikan kesempatan terhadap partai urusan politik mengajukan calon kepala wilayah walaupun tidaklah mempunyai kursi DPRD. Selain itu, MK juga memutuskan bahwa ketentuan calon gubernur kemudian duta gubernur berusia 30 tahun pada waktu penetapan calon.
“DPR sebagai lembaga negara yang dimaksud merepresentasikan kehendak rakyat semestinya menghayati betul dasar-dasar bernegara yang mengedepankan kebenaran, kebaikan, kemudian kepentingan negara kemudian rakyat melebihi dengan kepentingan kebijakan pemerintah kekuasaan semata,” kata Abdul Mu’ti pada keterangan tertulisnya, Kamis (22/8/2024).
Menurut Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Ibukota itu, DPR sebagai pilar legislatif hendaknya menghormati setinggi-tingginya lembaga yudikatif, termasuk MK. DPR bukan semestinya bersebarangan, berbeda, lalu menyalahi langkah MK di kesulitan persyaratan calon kepala area kemudian ambang batas pencalonan kepala area dengan melakukan pembahasan RUU Pemilihan Kepala Daerah 2024.
“Langkah DPR yang disebutkan selain dapat menyebabkan kesulitan disharmoni pada hubungan sistem ketatanegaraan, juga akan menjadi benih permasalahan serius pada Pemilihan Kepala Daerah 2024. Selain itu akan menyebabkan reaksi umum yang digunakan dapat mengakibatkan suasana tiada kondusif pada keberadaan kebangsaan,” katanya.
DPR lalu eksekutif hendaknya sensitif juga bukan menganggap mudah terhadap arus massa, akademisi, juga pelajar yang digunakan turun ke jalan menyampaikan aspirasi penegakan hukum lalu perundang-undangan. Perlu sikap arif lalu bijaksana agar arus massa tidak ada menyebabkan permasalahan kebangsaan juga kenegaraan yang mana semakin meluas.
Sementara itu, mantan Menteri Koordinator Area Politik, Hukum, lalu Keselamatan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan surat terbuka terhadap para pimpinan partai urusan politik lalu anggota DPR. Ia mengingatkan bahwa perebutan kekuasaan dengan melanggar konstitusi akan sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia.
Surat terbuka itu disampaikan Mahfud MD melalui akun resmi X, Kamis (22/8/2024) pagi. Surat terbuka itu sebagai respons berhadapan dengan langkah DPR melakukan konsolidasi kebijakan pemerintah melalui Badan Legislasi (Baleg) merevisi kilat Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Menurut Mahfud MD, putusan MK merupakan tafsir resmi konstitusi yang dimaksud selevel undang-undang. “Adalah sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia jikalau melalui demokrasi prosedural (konspirasi dgn menang-menangan total kekuatan semata-mata dengan koalisi taktis) siapa pun merebut kue-kue kekuasaan dengan melanggar konstitusi,” kata Mahfud MD dikutip, Kamis (22/8/2024).



