KPU Bakal Tindak Lanjuti Putusan MK, tapi Konsultasi Dulu ke DPR

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan dukungan di pemilihan kepala daerah 2024. Namun, KPU secara prosedur harus berkonsultasi ke DPR.
“Jadi kalau pertanyaannya apakah KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Ketua KPU Mochamad Afifuddin terhadap wartawan, Kamis (22/8/2024).
Afif menyampaikan aksi lanjut menghadapi putusan MK itu akan dijalankan oleh pihaknya secara prosedur. Dia mengatakan yang digunakan pertama akan diadakan KPU ada melakukan konsultasi dengan DPR.
“Dengan jalur, satu kita mengkonsultasikan dulu tindakan lanjuti (putusan MK) ini,” paparnya.
Sebab bedasarkan pengalamannya, jajaran KPU tersandung etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) lantaran tak mengkonsultasikan putusan MK untuk DPR. Putusan MK ketika itu perihal aturan usia capres-cawapres yang dimaksud menghasilkan Gibran Rakabuming Raka lolos menjadi partisipan pemilu.
“Karena dulu pada pilpres kita juga menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, tapi ketika proses konsultasi tidaklah diadakan itu, itu dianggap kesalahan yang mana dilaksanakan oleh KPU,” jelasnya.
Afif menambakan pihaknya sudah melayangkan surat pada DPR untuk sejak 21 Agustus 2024. Hal itu dijalankan untuk mengajukan konsultasi terkait putusan MK.
“Selanjutnya tentu dikarenakan masih ada waktu terkait dengan langkah lanjut ini akan digunakan khususnya untuk pendaftaran calon kepala area yang tersebut mulai dibuka 27-29 Agustus 2024, jadi kita mencoba berinteraksi juga mengkomunikasikan termasuk sedang menyiapkan draf,” pungkasnya.






