Ada Calon Kepala Daerah Berstatus Tersangka Korupsi, KPU Tunggu Surat dari KPK

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) hingga ketika ini belum menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya kabar calon kepala area (Cakada) berstatus sebagai terperiksa perkara dugaan korupsi. KPU tidaklah miliki kewenangan untuk mengumumkan status hukum calon.
“Sampai pagi ini, kami belum menerima surat tersebut, ya tentunya kami mengantisipasi surat tersebut,” kata Ketua Divisi Teknik KPU Idham Holik untuk awak media dalam Lapangan Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat, Hari Sabtu (7/8/2024).
Idham menegaskan KPU tak mempunyai kapasitas untuk mengumumkan para cakada yang mana sedang di proses hukum, termasuk perkara dugaan korupsi. “Berkenaan dengan status calon yang tersebut dituduh kami tidaklah punya kapasitas untuk mengumumkan, sebab itu kan sedang di proses hukum di dalam lembaga lainnya,” kata Idham.
Meski begitu, Idham memverifikasi pihaknya akan menyampaikan untuk KPU Daerah bahwa yang mana bersangkutan sebagai tersangka. “Ya kami akan komunikasikan ke KPU area bahwa yang digunakan bersangkutan tersangka. Ya, kami pada dasarnya menyampaikan informasi sifatnya informasi rakyat terhadap rekan-rekan kami, seperti itu,” katanya.
Idham menambahkan bahwa berkaitan dengan proses pencalonan, individu calon atau pasangan calon itu dapat dinyatakan tidaklah bersyarat kalau yang digunakan bersangkutan pasca mendaftarkan di dalam KPU berstatus mendapatkan putusan hukum yang dimaksud bersifat inkrah.
“Maka, secara langsung kami akan nyatakan yang dimaksud bersangkutan, kalau yang bersangkutan masih dituduh belum mendapatkan putusan inkrah, maka yang tersebut bersangkutan masih dapat memproses,” katanya.





