Zulhas Jelaskan Fungsi Satgas Barang Impor Ilegal, dari Pengawasan hingga Tindakan Hukum
Jakarta – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menuturkan peran satuan tugas atau satgas pengawasan barang tertentu yang mana diberlakukan tata niaga impor yang dimaksud dibentuk Kementerian Perdagangan (Kemendag) beserta 11 kementerian juga lembaga.
“Tugasnya antara lain melakukan pengawasan barang tertentu yang dimaksud diberlakukan tata niaga impornya. Kemudian memetakan sasaran, program, dan juga segera bekerja,” kata Zulhas ke kantornya, Jumat, 19 Juli 2024.
Zulhas mengutarakan satgas barang impor ini juga akan melakukan pemeriksaan, perizinan usaha, atau persyaratan barang tertentu yang digunakan diberlakukan tata niaga impornya, seperti standar, SNI, lalu pajak.
“Kami juga melakukan klarifikasi terhadap pelaku bidang usaha terkait dengan dugaan pelanggaran, tentu perbuatan hukum sesuai berdasarkan ketentuan peraturan yang diberlakukan,” kata dia.
Kemudian, ia menyatakan jenis-jenis barang yang tersebut diawasi seperti produk-produk tekstil, pakaian jadi dan juga aksesoris, keramik, elektronik, alas kaki, dan juga kosmetik. Satgas juga akan melakukan pengawasan secara berkala, khusus, hingga terpadu yang tersebut berfokus pada importir lalu distributor.
“Sudah ada beberapa titik, dalam mananya ya jangan, dong (dikasih tahu),” ujarnya.
Satgas dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, Pasal 38 Ayat 1 bahwa pemerintah mengatur kegiatan perdagangan warga melalui kebijakan serta pengendalian ke bidang ekspor kemudian impor. Kemudian PP 29 Tahun 2021 tentang penyalahgunaan perdagangan, Pasal 139 Ayat 3 bahwa menteri mempunyai wewenang melakukan pengawasan ke bidang perdagangan dalam tingkat nasional.
Satgas beranggotakan 11 kementerian serta lembaga, yaitu Kementerian Perdagangan, Kejasaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kemenprin, Kemenkumham, BIN, BPPOM, Bakamla, TNI AL, Dinas Provinsi juga Kabupaten/Kota yang dimaksud membidangi perdagangan. Berlaku sejak 18 Juli 2024 hingga akhir Desember 2024, mengikuti masa kerja tahunan serta akan diperpanjang jikalau diperlukan.
Artikel ini disadur dari Zulhas Jelaskan Fungsi Satgas Barang Impor Ilegal, dari Pengawasan hingga Tindakan Hukum





