Surat Terbuka Mahfud MD untuk Pimpinan Parpol dan juga Anggota DPR

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Area Politik, Hukum, lalu Keselamatan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan surat terbuka terhadap para pimpinan partai urusan politik dan juga anggota DPR. Ia mengingatkan bahwa perebutan kekuasaan dengan melanggar konstitusi akan sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia.
Surat terbuka itu disampaikan Mahfud MD melalui akun resmi X, Kamis (22/8/2024) pagi. Surat terbuka itu sebagai respons melawan langkah DPR melakukan konsolidasi kebijakan pemerintah melalui Badan Legislasi (Baleg) merevisi kilat Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang persyaratan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Menurut Mahfud MD, putusan MK merupakan tafsir resmi konstitusi yang dimaksud selevel undang-undang. “Adalah sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia jikalau melalui demokrasi prosedural (konspirasi dgn menang-menangan jumlah keseluruhan kekuatan semata-mata dengan koalisi taktis) siapa pun merebut kue-kue kekuasaan dengan melanggar konstitusi,” kata Mahfud MD dikutip, Kamis (22/8/2024).
Berikut ini isi lengkap surat terbuka Mahfud MD untuk para pimpinan parpol kemudian anggota DPR:
Yth. Pimpinan Parpol lalu para anggota DPR.
Putusan MK adalah tafsir resmi konstitusi yang dimaksud setingkat UU. Berpolitik kemudian bersiasat utk mendapat bagian pada kekuasaan itu boleh juga itu memang benar bagian dari tujuan kita mendirikan negara merdeka.
Tetapi ada prinsip demokrasi lalu konstitusi yang mengatur permainan politik. Adalah sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia jikalau melalui demokrasi prosedural (konspirasi dgn menang-menangan jumlah total kekuatan hanya sekali dengan koalisi taktis) siapa pun merebut kue-kue kekuasaan dengan melanggar konstitusi.
Silahkan ambil kemudian bagi-bagi kue kekuasaan. Sesuai konstitusi Anda berhak melakukan lalu mendapat itu. Tetapi tetaplah pada koridor konstitusi agar Indonesia selamat. Berbuatlah tapi “Jangan pernah lelah mencintai Indonesia”.
Sebelumnya, Baleg DPR RI bersatu pemerintah menyetujui draf RUU Pemilihan Kepala Daerah di rapat pengambilan kebijakan tingkat I yang tersebut dilakukan Rabu (21/8/2024) sore.
Baleg DPR menyepakati beberapa jumlah hal salah satunya terkait aturan pencalonan pada Pemilihan Kepala Daerah 2024. Kesepakatan itu berbeda dengan putusan MK terkait ketentuan pencalonan pada pemilihan kepala daerah 2024.
Adapun klausul itu seperti Pasal 40 yang digunakan diubah pada DIM baru usul inisiatif DPR yang dibacakan terdapat dua kelompok persentase aturan pencalonan Pemilihan Kepala Daerah 2024 bagi partai urusan politik atau gabungan partai urusan politik yang mana mempunyai kursi di area DPRD maupun bagi partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai kebijakan pemerintah yang tersebut tiada mempunyai kursi dalam DPRD.




