Kewajiban Kemasan Rokok Polos juga Pakai Warna Terjelek di area Planet Diprotes Pengusaha

JAKARTA – Sejumlah pemangku kepentingan sektor tembakau memprotes isi Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (Permenkes) tentang Pengamanan Layanan Tembakau lalu Rokok Elektronik yang dimaksud dinilai mengkhianati amanah UU Nomor 17 Tahun 2023 yang digunakan merupakan aturan di tempat atasnya.
Salah satu yang dimaksud paling mencolok adalah usulan kewajiban penerapan kemasan polos untuk produk-produk tembakau kemudian rokok elektronik. Padahal, UU 17/2023 maupun aturan turunan PP 28/2024 bukan mengamanahkan pengaturan terkait desain dan juga kemasan barang tembakau serta rokok elektronik.
Sekretaris Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Suryadi Sasmita menyarankan, Permenkes yang dimaksud disarankan untuk dikaji ulang terlebih dahulu sebelum disahkan. Sesuai Perundang-undangan, lanjutnya, beberapa jumlah pemangku kepentingan di area sektor pertembakauan kemudian Kementerian/Lembaga yang digunakan menaungi berbagai sektor yang disebutkan turut melibatkan di mengeksplorasi rancangan Permenkes ini.
“Harus ada keterlibatan dua belah pihak yang digunakan secara seimbang. Jangan sampai hanya sekali mengungguli satu pihak dengan yang dimaksud lain. Karena situasi Indonesia pada waktu ini sedang cukup kompleks,” ujarnya.
Suryadi menjelaskan, permasalahan kompleks itu berdampak pada seluruh pelaku sektor tembakau, di area antaranya petani tembakau-cengkeh, produsen rokok, hingga buruh, terlebih ini sektor padat karya.
“Kita apresiasi upaya Kemenkes mengadakan public hearing. Tapi perlu dipertimbangkan bahwa kondisi Indonesia itu berbeda dengan negara lain, misalnya ASEAN. Kita itu manufacturer. Indonesia rantai pasoknya lengkap, dari material baku hingga produsen. Jadi kalau hanya saja mengedepankan argumentasi kesehatan, ya memang benar tiada akan pernah ketemu,” ucapnya.
“Kita percaya data kita ada 6 jt tenaga kerja pada sektor tembakau yang digunakan akan terdampak,” lanjutnya.
Adapun yang tersebut menjadi sorotan lainnya oleh Suryadi di Permenkes yang disebutkan yaitu standar desain kemasan item rokok baik komoditas konvensional maupun elektronik yang mana harus bewarna pantone 448 C. Penelitian menyebutkan warna cokelat lumpur tua ini merupakan warna terjelek di tempat dunia yang tersebut dapat berdampak negatif pada pelaku bidang rokok.






