Cara negara Israel Bekukan serta Kuasai Pajak Rakyat Palestina

JAKARTA – negeri Israel sejak Januari lalu sudah pernah menyetujui rencana untuk memungut pajak dari rakyat Palestina yang dialokasikan untuk Kawasan Gaza dikirim ke Norwegia tidak terhadap Otoritas Palestina (PA).
Sejak November 2023, pajak yang biasanya dikirim ke Kawasan Gaza sudah dibekukan pemerintahan Israel. Berdasarkan ketentuan kesepakatan yang dimaksud dicapai pada 1990-an, negeri Israel memungut pajak berhadapan dengan nama Palestina dan juga melakukan pengiriman bulanan ke PA sambil mengawaitu persetujuan Kementerian Keuangan.
Sementara, PA diusir dari Jalur Wilayah Gaza pada 2007, sejumlah pegawai sektor masyarakat di dalam wilayah kantong itu tetap saja mempertahankan pekerjaan merekan kemudian terus dibayar dengan pendapatan pajak yang digunakan ditransfer.
Beberapa minggu setelahnya serangan organisasi Hamas di dalam negara Israel selatan pada 7 Oktober, negeri Israel mengambil kebijakan untuk menahan pembayaran yang dimaksud ditujukan bagi para karyawan dalam Jalur Kawasan Gaza dengan alasan merekan dapat jatuh ke tangan Hamas.
“Dana yang dimaksud dibekukan itu tidak ada akan ditransfer ke Otoritas Palestina, tetapi akan tetap saja berada di dalam tangan negara ketiga,” ujar Kantor Pertama Menteri negara Israel pada sebuah pernyataan yang mana dirilis beberapa waktu lalu diambil dari Al Jazeera, Selasa (20/8/2024).
Israel Kendalikan Pajak Palestina
Sistem pengumpulan pajak lalu bea cukai oleh tanah Israel melawan nama PA dan juga ditransfer ke otoritas yang disebutkan setiap bulan disetujui di perjanjian 1994, yang digunakan dikenal sebagai Protokol Paris, kesepakatan itu dimaksudkan untuk menjalankan hubungan kegiatan ekonomi antara negeri Israel kemudian wilayah Palestina yang mana diduduki hingga penyelesaian damai akhir dicapai antara kedua negara.
Pendapatan pajak yang tersebut dikumpulkan negara Israel menghadapi nama PA berjumlah sekitar USD188 jt setiap bulan mencakup 64% total pendapatan otoritas tersebut.






