Begini Cara Daftar Konversi Motor Bensin ke Motor Listrik
Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Daya kemudian Informan Daya Mineral (ESDM) membuka acara konversi motor bensin ke motor listrik secara gratis. Rencana ini bertujuan untuk menurunkan emisi gas buang lalu menggalakkan pengaplikasian energi terbarukan yang dimaksud tambahan ramah lingkungan.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan kemudian Konservasi Tenaga (Dirjen EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menjelaskan bahwa untuk melakukan konversi motor bensin menjadi motor listrik membutuhkan biaya kira-kira Mata Uang Rupiah 17–15 juta. Saat ini, pemerintah telah memberi subsidi atau bantuan sebesar Mata Uang Rupiah 10 juta.
“Sebetulnya, selisih dari bantuan Mata Uang Rupiah 10 jt itu sisanya ditanggung sendiri. Kita dibantu oleh kegiatan CSR juga, sehingga sanggup gratis,” kata Eniya pada Rabu, 24 April 2024, seperti disitir dari Antara.
Program ini terbuka untuk seluruh penduduk yang dimaksud mempunyai motor berbahan bakar minyak (BBM) roda dua. Tak ada batasan total kendaraan yang mana sanggup didaftarkan. Pendaftaran konversi motor listrik gratis dapat direalisasikan dengan dua cara.
Pendaftaran Online
– Kunjungi laman web ebtke.esdm.go.id/konversi
– Isi formulir pendaftaran online dengan lengkap kemudian benar
– Pilih posisi bengkel konversi terdekat
– Upload foto KTP, STNK, dan juga BPKB motor
– Submit formulir pendaftaran.
Pendaftaran Offline
– Datang segera ke bengkel konversi terdekat yang telah dilakukan disertifikasi oleh Kementerian ESDM
– Bawalah fotokopi KTP, STNK, serta BPKB motor
– Isi formulir pendaftaran di bengkel konversi.
Tahapan Konversi
Setelah mendaftar, rute konversi motor akan melalui beberapa tahapan:
– Pengecekan Teknis
Bengkel konversi akan melakukan pengecekan situasi motor juga kelengkapan surat-suratnya.
– Persetujuan Biaya
Pemilik motor kemudian bengkel konversi akan menyepakati biaya konversi.
– Penandatanganan Surat Pernyataan
Pemilik motor akan melakukan penandatanganan surat pernyataan kesediaan konversi kendaraan bermotor.
– Pengerjaan Konversi
Bengkel konversi akan mulai mengerjakan konversi motor.
– Permohonan SUT dan juga SRUT
Bengkel konversi akan mengajukan permohonan Surat Uji Teknis (SUT) lalu Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) secara online ke Kementerian Perhubungan.
– Penerbitan SUT lalu SRUT
Kementerian Perhubungan akan menerbitkan SUT juga SRUT.
– Verifikasi
Lembaga Verifikasi Independen (LVI) akan melakukan verifikasi terhadap motor yang dimaksud sudah pernah dikonversi.
– Serah Terima Motor
Motor yang sudah dikonversi akan diserahkan kembali untuk pemiliknya.
ESDM.GO.ID
Artikel ini disadur dari Begini Cara Daftar Konversi Motor Bensin ke Motor Listrik






