Dewas Minta Pansel KPK Tak Loloskan Calon Pimpinan yang dimaksud Cacat Etik

JAKARTA – Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsudin Haris berharap Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) serta Dewas Lembaga Antirasuah tidak ada meloloskan pihak yang digunakan cacat etik.
Hal itu disampaikan Haris seusai Dewas KPK memutus Wakil Ketua Lembaga Antirasuah Nurul Ghufron melanggar kode etik terkait mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial AMD.
“Kami mengimbau ya, terhadap Pansel Pimpinan juga Dewas KPK supaya siapa pun yang tersebut miliki cacat etik itu bukan diloloskan sebagai pimpinan maupun Dewas KPK,” kata Haris dalam Kantor Dewas, Hari Jumat (6/9/2024).
Menurut Haris, perlu pihak yang mana berintegritas untuk mengisi pimpinan Lembaga Antirasuah agar upaya pemberantasan korupsi berjalan sebagaimana mestinya.




