Nasional

Praktisi Hukum Sebut DPR serta eksekutif Tak Ikuti Putusan MK oleh sebab itu Tidak Tegas

JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan ketentuan usia calon kepala area harus terpenuhi pada ketika penetapan pasangan calon kontestan pemilihan kepala daerah 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal yang disebutkan ditegaskan Mahkamah Konstitusi di pertimbangan hukum Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Perkara yang disebutkan menguji konstitusionalitas Pasal 7 Ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan juga Wali Daerah Perkotaan (UU Pilkada).

Mengenai ini, Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy menilai , mestinya MK mempertimbangkan putusan Mahkamah Agung (MA), yang mana mengatur aturan usia calon kepala tempat dihitung pada waktu pelantikan calon terpilih.

“Sudah ada Putusan Mahkamah Agung (MA), ya masak MK bukan mempertimbangkan hal itu, MK sebagai pengadilan konstitusi harus mengilahami seluruh hukum yang tersebut telah lama terjadi di dalam Indonesia apalagi MA yang mana sejajar dengan MK pada lingkup kekuasaan kehakiman,” kata Rizaldi untuk wartawan, Rabu (21/8/2024).

Menurutnya, perlu ada penegasan di hal-hal tertentu pada hukum. “Hukum itu harus berlaku sesuai dengan konteks yang mana jelas juga tegas, agar tidaklah muncul penafsiran lain,” ujarnya.

Rizaldy kemudian merujuk sikap DPR serta pemerintah membentuk Panja untuk merevisi putusan MK. Menurutnya, DPR dan juga otoritas tak mengikuti arahan MK dikarenakan putusannya tidak ada tegas juga kurang jelas pelaksanannya.

“Kedua perihal tahapan pilkada telah dekat kemudian sangat fundamental perubahannya,” ucapnya.

Rizaldy mengibaratkan seperti tubuh manusia, dimana usia adalah tangan dam putusan masalah persyaratan pengusungan pilkada dalah jantung. Menurutnya, dua organ ini harus di dalam treatement dengan langkah masing-masing

“Teritama paling vital adalah jantung. Manusia tak punya tangan masih sanggup hidup, tapi kalau manusia hilang jantung, meninggal, kurang tambahan analoginya begitu,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button