Rancangan Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Rugikan Ekosistem Tembakau

JAKARTA – Rancangan regulasi anyar yang dimaksud muncul pada bentuk Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (RPMK) ditengarai sangat merugikan bagi sektor hasil tembakau, termasuk peritel, petani, tenaga kerja, dan juga lainnya. Belakangan isu ini pun mendapat perhatian tajam dari berbagai stakeholder. Aturan yang digunakan diinisiasi Menteri Aspek Kesehatan Budi Gunadi Sadikin ini merupakan turunan dari Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (GAPPRI), Willem Petrus Riwu, mengumumkan aturan kemasan rokok polos tanpa merek yang sedang digodok pemerintah pada RPMK juga kebijakan restriktif zonasi larangan pelanggan kemudian iklan luar ruang item tembakau pada PP 28/2024 akan merugikan petani tembakau, buruh, lalu sektor kretek secara keseluruhan yang mana merupakan lapangan usaha yang legal.
Baca Juga: Jelang Hultah ke-89 NWDI, Ini adalah Pesan Cagub NTB Sitti Rohmi Djalilah
Pria yang digunakan akrab disapa Wempy ini menilai, RPMK serta PP 28/2024 tak hanya sekali mempengaruhi sektor tembakau, tetapi juga berdampak besar pada mata rantai produksi juga distribusi yang digunakan mayoritas merupakan UMKM. Menurutnya, regulasi ini, yang tersebut termasuk ketentuan mengenai material tambahan kemudian batasan tar serta nikotin, berpotensi merugikan berbagai pihak pada bidang tembakau, khususnya rokok kretek yang merupakan salah satu komoditas unggulan kemudian warisan budaya Indonesia.
“ini jelas mau mematikan kretek. Ada hitungan kerugian, tapi pihak perumus PP ini tidak ada berdasarkan data yang andal lalu ilmiah. Hanya titipan pasal saja,” ujar dia, diambil Hari Sabtu (14/9/2024).
Dampak regulasi dipandang Wempy akan berpengaruh ke hal-hal lain. Misalnya saja, salah satu ketentuan yang tersebut mengatur standarisasi kemasan juga mensyaratkan kemasan rokok polos tanpa merek. Menurut Wempy, kebijakan ini dapat memicu pemalsuan hasil serta meningkatkan kekuatan pangsa rokok ilegal.
Belum lagi, regulasi ini juga akan datang mengatur kadar tar kemudian nikotin yang dapat menyebabkan dampak negatif pada mata pencaharian petani tembakau lalu cengkeh.
“Keterbatasan di kadar tar dan juga nikotin dapat mempengaruhi hasil panen lalu pendapatan petani, yang dimaksud dapat berujung pada kemiskinan baru di dalam kalangan mereka,” tutur dia.
Sementara, regulasi yang dimaksud berpotensi akan menekan konsumsi rokok legal. Menurut dia, RPMK yang mengupayakan kemasan rokok polos tanpa merek dan juga PP 28/2024 justru berpotensi memperburuk situasi dengan memicu perkembangan rokok ilegal. Pasalnya, pada waktu ini pangsa rokok ilegal yang digunakan diperkirakan mencapai 20-35 miliar batang, sudah ada sangat sulit untuk diatasi. Jika kemasan rokok polos tanpa merek diberlakukan, nantinya akan memacu rokok ilegal makin marak.
“Fenomena downtrading (peralihan konsumsi ke rokok murah) pada 2024 tiada terlalu berbahaya ketika ini, justru rokok ilegal yang mana ketika ini mencapai 20-35 miliar tidaklah terkendali,” papar dia.






