BPOM Beberkan Syarat Agar Roti Okko Bisa Kembali Dipasarkan
Jakarta – Pelaksana Tindakan Deputi Pengawasan Makanan Olahan Badan Pemeriksa Penyelesaian juga Makanan (BPOM) Ema Setyawati menyatakan pencabutan izin edar roti Okko dapat dibatalkan atau dijual bebas kembali. Syaratnya, produsen dapat memperbaiki tahapan produksi sesuai standar yang tersebut berlaku.
“Sebelum ada pembinaan, roti Okko tak boleh dikonsumsi. Proses produksinya juga telah dihentikan,” kata Ema, pada waktu konferensi pers, Kamis, 25 Juli 2024.
Soal izin edar yang digunakan sempat diberikan BPOM terhadap roti Okko, kata Ema, akan ada inovasi data yang diregristrasi dengan hasil uji laboratorium. Ia menyatakan BPOM akan meningkatkan standar pemberian izin terhadap hasil olahan makanan.
BPOM juga akan memperbaiki sistem pengawasan, baik sebelum komoditas dipasarkan maupun pasca diedarkan ke pasar. “BPOM akan terus menerus melakukan penguatan pengawasan untuk mengawasi dari hulu ke hilir,” ujar Ema.
Menanggapi tindakan hukum penyelenggaraan materi yang digunakan belum diizinkan BPOM, Ema meminta-minta peran bergerak warga juga seluruh stakeholder untuk melakukan pengawasan. “Kami akan meningkatkan lagi pada rute post market terkait dengan pemberdayaan masyarakat.”
Sebab, kata Ema, rute pengawasan makanan yang tersebut beredar pada komunitas tidak ada bisa jadi dilaksanakan hanya sekali oleh BPOM. “Sistem pengawasan itu tiada hanya saja pada BPOM saja. Ada sebagian pihak yang mana terlibat seperti pemerintah, kementerian terkait, masyarakat, pelaku usaha. Karena pelaku perniagaan yang tersebut paling tahu apa yang dimaksud beliau produksi. Pengetahuan dari komunitas serta media juga akan menjembatani BPOM untuk menguatkan pengawasan,” ucapnya.
Sebelumnya, BPOM pada Rabu kemarin resmi melarang peredaran roti Okko dari pasaran. Berdasarkan uji laboratorium, BPOM menemukan isi natrium dehidroasetat pada roti yang dimaksud diproduksi PT Abadi Rasa Food itu.
Kandungan natrium dehidroasetat itu bisa saja menyebabkan gangguan jiwa pada saluran pencernaan bagi penderita alergi. Zat yang dimaksud juga belum masuk pada daftar unsur pengawet makanan yang dimaksud diizinkan BPOM.
BPOM telah dilakukan memerintahkan produsen untuk menghentikan kegiatan produksi serta memerintahkan pengunduran item juga pemusnahan. Karena masalah pemakaian natrium dehidroasetat di barang makanan yang tersebut belum diatur, kata Ema, maka BPOM belum bisa saja meyakini keamanan pangannya.
Artikel ini disadur dari BPOM Beberkan Syarat Agar Roti Okko Bisa Kembali Dipasarkan






