Ini adalah Alasan Utama Keran Ekspor Pasir laut Dibuka Lagi oleh Jokowi

JAKARTA – Menteri Koordinator Sektor Kemaritiman lalu Penanaman Modal (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan membeberkan alasan utama ekspor pasir laut kembali dibuka oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), pasca kebijakan ini tidaklah diterapkan selama 20 tahun.
Keputusan keran ekspor dibuka berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024, yang digunakan mengatur tentang ekspor pasir lalu hasil sedimentasi laut. Aturan baru yang mana dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan merevisi ketentuan pada Permendag Nomor 22 kemudian 23 Tahun 2023, yang sebelumnya melarang ekspor jenis pasir laut tertentu.
Luhut memastikan, kebijakan ekspor pasir laut didasarkan pada pengelolaan atau pendalaman sedimentasi laut yang digunakan berpotensi mengganggu daya membantu ekosistem pesisir. Karena itu, harus dikeruk lebih besar pada untuk menghindari kandasnya kapal pada perairan.
Dia menyebut, proses pengelolaan sedimentasi diadakan dengan teliti juga mengedepankan teknologi.
“Jadi, tadi, sedimen yang tersebut harus didalamkan. Karena kalau tidak, kapal dapat nyangkut pada sana,” ujar Luhut pada waktu ditemui pada ICE BSD, Selasa (17/9/2024).
Di lain sisi, ia membantah isu bahwa ekspor pasir laut ada kaitanya dengan rencana penanaman modal Singapura di area Indonesia, khususnya di tempat bidang panel surya.
“Gak ada urusan, panel surya tuh gini ia mau import energi biru dari kita, tapi kita juga punya kepentingan, upaya bidang solar panel kita jalan, kita punya silika, sekarang kita bangun kemudian itu proyek kira-kira USD20 miliar, kemungkinan besar lebih,” beber dia.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim sebelumnya menjelaskan ekspor pasir laut merupakan implementasi dari Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 26 Tahun 2023 mengenai Pengelolaan Hasil Sedimentasi dalam Laut.
Isy menekankan, ekspor pasir laut belaka diizinkan jikalau permintaan domestik telah dilakukan terpenuhi juga sesuai dengan peraturan perundang-undangan.






