Ibukota –
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan juga Teknologi (Kemendikbudristek) kembali membuka kesempatan pendaftaran ulang untuk Kartu Indonesi Pandai (KIP) Kuliah tahun 2024.
Calon pelajar yang dimaksud sudah pernah terdaftar untuk KIP Kuliah 2024 diminta untuk mengunggah kembali dokumen KIP Kuliah merekan melalui jaringan resmi Kemendikbudristek.
Sebelumnya, pendaftaran KIP Kuliah dibuka pada 12 Februari 2024 serta ditutup pada 31 Oktober 2024. Namun, imbas kendala di dalam Pusat Informasi Nasional Sementara 2 (PDNS2) beberapa waktu lalu, para calon peserta didik yang digunakan sudah ada mendaftar KIP Kuliah 2024 harus mengunggah ulang data merek melalui website resmi Kemendikbudristek.
Setidaknya, berjumlah 853.393 pendaftar yang mana sudah pernah mendaftar sebelum sistem mengalami permasalahan diminta untuk mengklaim ulang akun KIP kuliah merekan mulai 29 Juli hingga 31 Agustus 2024.
Dengan demikian, pendaftaran baru untuk KIP kuliah 2024 akan dibuka kembali dari 29 Juli hingga 31 Oktober 2024, melalui tautan link resmi di dalam laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
Selama periode tersebut, para pendaftar diminta untuk melakukan klaim kembali di sistem KIP Kuliah (melalui tautan link dalam atas) dengan menggunakan NIK serta NISN, juga mengunggah kembali dokumen lalu data pendukung untuk pendaftaran KIP kuliah 2024.
Hal ini turut disampaikan melalui surat edaran dengan nomor: manual.065/A.J5/LP.01.01/2024, yang tersebut dikirimkan Kemendikbudristek untuk Pemimpin Perguruan Tinggi, Kepala LLDIKTI Wilayah I s.d. XVII, Mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing, serta pendaftar KIP Kuliah 2024.
Berikut cara mendaftar serta persyaratan dokumen untuk KIP Kuliah 2024, mengambil dari Kemendikbudristek:
Cara daftar ulang KIP Kuliah 2024
1. Anda dapat mengaksesnya melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id
2. Setelah itu, klik menu "Login Siswa" kemudian masukkan data pada Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), kemudian alamat email yang dimaksud aktif.
3. Setelah memasukkan data-data tersebut, Anda akan menerima nomor pendaftaran juga kode akses melalui email yang mana didaftarkan.
4. Setelah itu Anda sanggup menyelesaikan rute pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan besar sesuai jalur yang dimaksud Anda pilih.
5. Setelah calon penerima KIP Kuliah 2024 diterima ke perguruan tinggi, selanjutnya Anda bisa jadi melakukan verifikasi dalam perguruan lebih tinggi sebelum diusulkan sebagai calon peserta didik penerima KIP Kuliah.
Syarat juga ketentuan penerima KIP Kuliah 2024
Berikut adalah beberapa persyaratan umum untuk mendaftar KIP Kuliah 2024:
1. Calon penerima KIP Kuliah 2024 merupakan siswa/i Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setara yang digunakan akan lulus pada tahun berjalan atau telah terjadi lulus maksimal 2 tahun sebelumnya.
2. Memiliki peluang akademik yang tersebut baik namun mengalami keterbatasan ekonomi, yang mana didukung dengan bukti dokumen yang tersebut valid.
3. Telah lulus pada seleksi penerimaan siswa baru melalui semua jalur masuk perguruan besar akademik atau vokasi, baik negeri (PTN) maupun swasta (PTS), yang sudah pernah terakreditasi pada Proyek Studi yang tersebut juga sudah memperoleh akreditasi (Akreditasi Unggul/A atau Baik Sekali/B, kemudian di beberapa tindakan hukum khusus, pada Prodi dengan Akreditasi Baik/C), secara resmi juga terdaftar pada sistem akreditasi nasional PT.
Calon penerima KIP Kuliah harus memverifikasi keterbatasan ekonomi merekan dengan membuktikan asal berikut:
1. Memiliki Kartu Tanah Air Terampil (KIP) atau inisiatif bantuan institusi belajar nasional lainnya;
2. Terdaftar pada Fakta Terpadu Keseimbangan Sosial (DTKS) atau menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial seperti PKH, PBI JK, BPNT;
3. Berada di kelompok penduduk miskin/rentan miskin hingga desil 3 Angka Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE);
4. Menjadi siswa dari panti sosial/panti asuhan.
Jika bukan memenuhi salah satu dari kriteria pada atas, calon penerima masih dapat mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah 2024 dengan prasyarat memenuhi ketentuan bukan mampu secara kegiatan ekonomi yang mana berlaku.
Syarat itu ditetapkan dengan mengharuskan pendapatan kotor gabungan pemukim tua/wali tiada melebihi Rp4.000.000 per bulan atau dibagi per anggota keluarga tiada melebihi Rp750.000.
Calon penerima yang dimaksud memenuhi kriteria ini diwajibkan untuk mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari wilayah setempat.
Dengan demikian, Kemendikbudristek akan terus memberikan pembaruan mengenai status layanan KIP Kuliah 2024 melalui laman wesbite resminya.
Untuk informasi lebih banyak lanjut, komunitas dapat mengunjungi laman Kemendikbud (https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2024/06/surat-kip-kuliah-terkait-masalah-pdn).
Masyarakat juga bisa jadi menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbudristek melalui laman ULT Kemendikbud (https://ult.kemdikbud.go.id/) atau pusat panggilan 177.
Artikel ini disadur dari Cara daftar ulang KIP Kuliah 2024: panduan, link, dan syaratnya