Tolak Berkas Pencalonan Dico-Ali, Pakar Hukum Angka KPU Kendal Langgar Aturan

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal dinilai telah lama melakukan pelanggaran terhadap aturannya sendiri. Hal itu terkait sikapnya yang tersebut menolak berkas pencalonan Dico Ganinduto-Ali Nurudin di dalam pemilihan kepala daerah 2024.
Hal itu dikatakan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada (UGM) Dian Agung Wicaksono pada webinar dengan tema “Menguji Independensi KPU-Bawaslu Kendal di Polemik Penolakan Berkas Dico Ganinduto-Ali Nurudin”.
Dian mengungkapkan apabila pada Undang-Undang pemilihan gubernur belaka menghendaki bahwa partai urusan politik belaka dapat mencalonkan satu pasang calon saja. Namun, di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) seolah membuka kesempatan bagi partai urusan politik untuk mendaftarkan lebih besar dari satu paslon.
“Kita mampu menyimpulkan bahwa sebetulnya PKPU khususnya pada Pasal 12, yang dimaksud kemudian memuat norma di hal partai kebijakan pemerintah partisipan pilpres mengusulkan lebih banyak dari satu pasangan, yang mana kemudian KPU-nya melakukan kualifikasi, berarti ketentuan itu dapat dimaknai bertentangan dengan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah sebetulnya,” katanya, Hari Sabtu (14/9/2024).
“Dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah itu belaka menghendaki partai kebijakan pemerintah itu semata-mata bisa saja mencalonkan satu calon saja. Begitu kemudian PKPU-nya seolah membuka potensi bisa jadi mengusulkan lebih besar dari satu pasangan calon, itu berarti dengan kata lain, PKPU itu telah lama menjadi faktor kriminogen, pada tanda petik, bukanlah pada konteks,” lanjutnya.
Sehingga, faktor kriminogen itulah yang digunakan menciptakan seseorang melakukan pelanggaran. Dian mengatakan, apabila PKPU itu memproduksi pengusul atau partai urusan politik menjadi melanggar ketentuan pada undang-undang.
“Karena kalau kemudian sebuah partai urusan politik itu mencalonkan lebih lanjut dari satu, kemudian hari beliau diklarifikasi oleh KPU kemudian kemudian menyatakan hanya sekali satu yang kemudian didukung, berarti dengan kata lain sebetulnya partai itu telah dilakukan menarik calonnya, akibat sebetulnya yang tersebut dimungkinkan pada Undang-undang pilkada semata-mata boleh satu,” katanya.
Dian menilai apabila partai urusan politik dimungkinkan mengusulkan tambahan dari satu paslon, pada akhirnya partai urusan politik itu harus menarik salah satu calon yang mana diusulkannya.





