Mengalami Kerugian Kepercayaan Publik ke MA, Hal yang Beratkan Tuntutan Gazalba Saleh

JAKARTA – Merusak kepercayaan penduduk terhadap Mahkamah Agung (MA) menjadi hal yang memberatkan tuntutan Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh . Hal itu sebagaimana disampaikan Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika membacakan surat tuntutan Gazalba.
Diketahui, Gazalba dituntut 15 tahun penjara kemudian denda Rp1 miliar terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Perbuatan Terdakwa merusak kepercayaan warga terhadap MA RI,” kata Jaksa ketika membacakan hal-hal yang memberatkan tuntutan Gazalba di dalam Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/9/2024).
Yang memberatkan lainnya, yakni perbuatan Gazalba tidaklah memperkuat kegiatan pemerintah di pemberantasan perbuatan pidana korupsi serta berbelit-belit pada memberikan keterangan. Selain itu, Gazalba juga pihak yang menghendaki keuntungan dari langkah pidana.
Sementara itu, belum pernah dihukum menjadi satu-satunya hal yang meringankan bagi Gazalba. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh dipidana dengan hukuman 15 tahun penjara.
Jaksa menilai, Gazalba terbukti secara sah kemudian meyakinkan menerima gratifikasi lalu TPPU. “Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Jaksa membacakan surat tuntutan di dalam Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/9/2024).
Selain kurungan badan, Jaksa juga menuntut Majelis Hakim menjatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
Jaksa juga menuntut Gazalba untuk membayar uang pengganti beberapa 18.000 dolar Singapura juga Rp1.588.085.000 selambat-lambatnya satu bulan setelahnya putusan pengadilan memperoleh hukum tetap saja dengan subsider dua tahun.





