Cara mengurus KIS secara offline serta online, beserta syarat-syaratnya

Ibukota –
Namun, sebelum melakukan pendaftaran baik secara offline maupun online, penting untuk Anda mengetahui syarat-syarat yang digunakan diperlukan untuk mendapatkan KIS.
Keluarga harus tergolong sebagai non-pekerja penerima upah atau PBPU.
2. Pendaftaran anggota keluarga
Semua anggota keluarga harus didaftarkan sesuai dengan data di dalam Kartu Keluarga.
3. Lokasi pendaftaran
Pendaftaran dapat dilaksanakan di dalam kantor BPJS Kesejahteraan terdekat.
Dokumen yang digunakan diperlukan meliputi Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, atau surat pernyataan domisili, juga pas foto berwarna ukuran 3×4 sejumlah satu lembar.
5. Menandatangani surat pernyataan
Calon partisipan harus menyetujui secara resmi surat pernyataan.
Anak angkat dapat didaftarkan dengan menyertakan bukti sah dari pengadilan.
Jika calon partisipan tidaklah bisa jadi mendaftar sendiri, pendaftaran dapat diwakilkan, dengan catatan (Perwakilan harus dilengkapi dengan surat kuasa bermaterai).
Setelah memahami syarat-syarat untuk mendapatkan KIS, komunitas yang mana ingin mengurus atau menimbulkan KIS dapat memilih salah satu dari dua metode pendaftaran, offline atau online.
Anda dapat mengurus KIS baik melalui dinas sosial atau kantor BPJS secara offline maupun menggunakan program mobile JKN secara online. Berikut adalah langkah-langkah untuk kedua opsi tersebut.
Langkah-langkah mengurus KIS secara offline:
1. Siapkan berkas persyaratan
Kumpulkan semua dokumen yang tersebut diperlukan sesuai dengan persyaratan yang sudah pernah ditentukan.
2. Buat surat pernyataan tiada mampu (SKTM)
Dapatkan surat pernyataan tidaklah mampu dari kelurahan tempat tinggal Anda.
3 Dapatkan surat pengantar dari puskesmas
Bawa surat pengantar pendaftaran KIS yang digunakan dikeluarkan oleh Puskesmas.
4. Serahkan berkas ke kantor BPJS
Serahkan seluruh berkas yang mana telah lama disiapkan ke kantor BPJS Kesehatan.
5. Isi lalu kembalikan formulir
Lengkapi formulir pendaftaran serta kembalikan terhadap pelaku dalam kantor BPJS.
6. Tunggu serangkaian pencetakan kartu
Tunggu hingga langkah-langkah pencetakan kartu selesai.
7. Akses layanan rumah sakit
Setelah kartu diterbitkan, Anda dapat menggunakan layanan di dalam rumah sakit kelas III.
Langkah-langkah mengurus KIS secara online:
1. Unduh aplikasi mobile Mobile JKN
Instal program mobile JKN di ponsel Anda.
2. Lakukan pendaftaran
Buka program dan juga pilih opsi “Pendaftaran Anggota Baru”, kemudian baca seluruh ketentuan pendaftaran lalu pilih “Setuju”.
3. Masukkan NIK lalu kode captcha
Isi nomor induk kependudukan (NIK) juga masukkan kode captcha yang tersebut tertera.
4. Isi data diri
Sistem akan menampilkan data keluarga lalu calon partisipan JKN-KIS. Lengkapi semua data diri yang dimaksud diperlukan.
5. Pilih infrastruktur kesehatan
Pilih infrastruktur kesegaran tingkat pertama (FKTP) yang diinginkan, satu di antaranya dokter gigi apabila diperlukan.
6. Masukkan alamat email
Isikan alamat email Anda.
7. Verifikasi email
Pihak BPJS akan mengirimkan kode verifikasi ke email yang Anda daftarkan.
8. Masukkan kode verifikasi
Salin kode verifikasi dari email lalu masukkan ke di aplikasi.
9. Tunggu pengiriman kartu
Kartu fisik KIS akan dikirimkan ke alamat Anda paling lambat enam hari setelahnya langkah-langkah pendaftaran.
Dengan dua metode ini, komunitas dapat memilih cara yang paling sesuai untuk mendapatkan KIS. Baik pendaftaran offline maupun online, pastikan semua dokumen dan juga data yang digunakan diperlukan telah lengkap agar tahapan pendaftaran berjalan lancar.
Jika mengalami kesulitan, Anda dapat menghubungi layanan pelanggan BPJS Kesejahteraan untuk mendapatkan bantuan tambahan lanjut.
Artikel ini disadur dari Cara mengurus KIS secara offline dan online, beserta syarat-syaratnya






