Singgung Kudatuli, Megawati: Hukum Kita Poco-poco
Jakarta – Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengkaji penegakan hukum ke Tanah Air seperti poco-poco.
“Kalau kita lihat sekarang, hukum kita menurut saya poco-poco,” kata Megawati ketika mengunjungi Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Partai Perindo ke iNews Tower, Ibukota Indonesia Pusat, Selasa, 30 Juli 2024.
Megawati memandang permasalahan hukum di dalam Tanah Air bermula dari para pemangku kepentingan yang tidaklah berazam untuk memulai pembangunan sistem hukum. “Inilah juga yang menurut saya hambatan hukum kita akibat kita sendiri tidak ada punya daya juang bahwa negara ini memang benar dibangun secara hukum,” ujarnya.
Presiden kelima RI itu turut membandingkan kondisi hukum hari ini dengan masa Orde Baru. Dia menyampaikan rasa syukur akibat di menyeberangi zaman itu hingga masa Reformasi sekarang.
Megawati juga menyinggung Keadaan Kudatuli 27 Juli 1996. Dia menyayangkan penyelesaian tindakan hukum ini belum tuntas hingga sekarang.
“Jadi, bayangkan dari tahun berapa itu, sampai sekarang, ya seperti tidak ada dibuka-buka,” kata Megawati.
Peristiwa Kudatuli
Kudatuli adalah kerusuhan disertai kekerasan yang berjalan pada 27 Juli 1996 ke kantor Partai Demokrasi Indonesia (PDI) yang dimaksud beralamat dalam Jalan Diponegoro Nomor 58, Menteng, Ibukota Indonesia Pusat. Penyebab perkembangan itu diduga berawal dari perebutan kantor PDI antara kubu Megawati Soekarnoputri dengan kubu Soerjadi.
Di sisi lain, sejumlah warga yang tersebut memandang adanya keganjilan berhadapan dengan pemicu utama kerusuhan tersebut. Kerugian material menghadapi kejadian Kudatuli diperkirakan mencapai Mata Uang Rupiah 100 miliar.
Sehari usai kejadian Kudatuli, Komnas HAM mengadakan investigasi di bawah pimpinan Asmara Nababan lalu Baharuddin Lopa. Dalam investigasi itu, Komnas menilai berlangsung enam jenis pelanggaran HAM, yaitu:
a. Pelanggaran asas kebebasan berkumpul lalu berserikat;
b. Pelanggaran asas kebebasan dari rasa takut;
c. Pelanggaran asas kebebasan dari perlakuan keji;
d. Pelanggaran asas kebebasan dari perlakuan tak manusiawi;
e. Pelanggaran pengamanan terhadap jiwa manusia; dan
f. Pelanggaran asas pemeliharaan menghadapi harta benda.
Dalam catatan Komnas HAM, perkembangan Kudatuli telah dilakukan menyebabkan 5 warga tewas, 149 pemukim luka, dan juga 23 pendatang hilang. Sampai ketika ini bervariasi pihak masih mendalami perkembangan yang dimaksud agar di terkuak secara utuh.
Artikel ini disadur dari Singgung Kudatuli, Megawati: Hukum Kita Poco-poco






