Cara Melaporkan KTP Disalah Gunakan Calon Independen di pemilihan gubernur

JAKARTA – Kasus penyalahgunaan KTP bisa dijalankan oleh oknum yang tiada bertanggungjawab, seperti akses perbankan/keuangan, pengajuan pinjaman online, pembobolan tabungan pribadi hingga urusan politik.
Untuk itu, salah satu hal paling krusial pada menjaga dari penyalahgunaan data adalah dengan tidak ada memberikan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pihak lain jikalau tidak urusan penting.
Ada 3 cara cek KTP disalahgunakan pinjol apa tiada perlu Anda perhatikan. Apalagi pengguna pinjaman online yang dimaksud mengeluhkan bahwa data pribadi mereka seperti kartu tanda penduduk (KTP) disalahgunakan.
Bawaslu RI mengimbau rakyat untuk mengecek nama/NIK pada dukungan calon perseorangan Pemilihan serentak tahun 2024 pada https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung untuk mengetahui apakah identitasnya terdaftar sebagai pihak yang tersebut mengupayakan akan calon perseorangan.
Seperti dilansir dari Instagram @bawasluri, berikut cara mengeceknya.
Buka situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung
Lalu, pilih ciri ‘Tahapan Pemilihan’
Kemudian, klik menu ‘Cek Pendukung Bakal Pasangan Calon Pilkada’
Setelah itu, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Ceklis pilihan ‘Saya bukanlah robot’, lalu klik ‘Cari’
Setelah itu, akan muncul keterangan yang menunjukkan NIK Anda terdaftar pada dukungan calon perseorangan atau tidak.
Cara Lapor Apabila NIK Tercatut pada Pendukung Calon Perseorangan
Apabila Anda merasa bukan memperkuat calon tertentu, tetapi identitasnya tercatut di dukungan calon perseorangan pemilihan kepala daerah 2024, Anda dapat melapor ke Posko Aduan Komunitas Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota secara offline maupun online.




