OJK Beberkan 4 Tantangan Struktural Pengelolaan Dana Pensiun di dalam Indonesia

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menerangkan, setidaknya ada 4 tantangan struktural di pengelolaan dana pensiun di dalam Indonesia, utamanya terkait Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, serta Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan, keempat tantangan yang disebutkan antara lain berkaitan dengan pemanfaatan teknologi, pendanaan dana pensiun, pengelolaan investasi, kemudian kegunaan pensiun atau replacement ratio.
Pertama, menurutnya pemanfaatan teknologi diperlukan di rangka meningkatkan efisiensi operasional serta transparansi pada pengelolaan dana pensiun, hal ini berkaitan segera dengan pengaplikasian teknologi untuk pelaporan kemudian pengelolaan pembangunan ekonomi dana pensiun.
“Jadi pada beberapa diskusi, setiap kontestan ingin harus sanggup mengamati data kepesertaan, seperti akumulasi dana yang bersangkutan, itu sanggup diperoleh dengan baik,” kata beliau di pada acara HUT ADPI ke-39 pada Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Kedua, terkait pendanaan dana pensiun, dibutuhkan komitmen lalu kapasitas pemberi kerja untuk memenuhi kewajiban pendanaan dana pensiun khususnya untuk acara pensiun khasiat pasti (PPMP). “Termasuk masih munculnya mismatch antara asumsi tingkat suku bunga aktuaria dengan kinerja investasi,” tambahnya.
Ketiga terkait kesulitan pengelolaan pembangunan ekonomi yang dimaksud masih memerlukan kesesuaian antara komposisi aset pembangunan ekonomi dengan profil liabilitas, khususnya bagi yang tersebut mempunyai proporsi tinggi pada aset non likuid kendati kontestan didominasi oleh partisipan pasif.
Ogi menilai, ketika ini masih sejumlah portofolio penanaman modal pengelolaan dana pensiun yang digunakan diarahkan pada aset sebagai tanah juga bangunan, hingga penyertaan pada perusahaan lain. Hal ini menjadi tantangan di pengelolaan dana pensiun kedepannya.
“Kami berharap bahwa portofolio kepemilikan aset tanah bangunan serta penyertaan secara langsung mampu sesuai dengan ketentuan yang dimaksud berlaku,” lanjutnya.
Keempat terkait faedah pensiun atau replacement ratio yang tersebut masih rendah. Saat ini replacement ratio dalam Indonesia cuma sebesar 15-20%, padahal rekomendasi ILO atau organisasi perburuhan internasional minimal 40%.
“ILO menyatakan replacement yang digunakan rasio itu 40% dari penghasilan terakhir, kita itu antara take home pay dengan penghasilan dasar pensiun atau PHDP itu masih jauh,” pungkasnya.





