Penangangan Denda Impor Beras Potensial Lanjut ke Penyidikan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan proses penanganan perkara penyelidikan masalah denda impor beras Rp294,5 miliar bisa saja dilanjutkan untuk tahap penyidikan. Saat ini seluruh proses penanganan demmurage beras impor masih bersifat rahasia.
“Laporan masuk lalu penyelidikan sifatnya rahasia. Tapi, secara umum periode penanganan perkara pada penyelidikan dapat diputuskan dilanjutkan ke penyidikan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, di dalam Jakarta, Mulai Pekan (19/8/2024).
Baca Juga: Respons Isu Bakal Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Kepala Bapanas: WallahuAlam
Tessa mengungkapkan, penyelidikan terkait demurrage Simbol Rupiah 294,5 akan dibuat laporan perkembangannya bila telah berjalan selama 3 bulan. Tessa mengungkapkan bahwa hal yang dimaksud merupakan kebijakan dari pimpinan KPK.
“Berdasarkan kebijakan pimpinan, pasca diadakan penyelidikan selama 3 bulan dibuat laporan perkembangan penyelidikan,” jelas Tessa.
Dia menambahkan bila masih dibutuhkan waktu untuk mencari bukti-bukti terkait denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar maka dilaksanakan perpanjangan proses penanganan. Perpanjangan proses penanganan perkara bisa jadi memakan waktu hingga satu tahun.
“Bila masih dibutuhkan waktu untuk mencari bukti permulaan yang digunakan cukup maka akan dijalankan perpanjangan,” tandas Tessa.
Indikasi tindakan pidana terkait demurrage Rp294,5 miliar sudah dilaporkan oleh Studi Rakyat Demokrasi atau SDR pada 3 Juli 2024. Penyelidikan masih di proses apabila KPK menetapkan waktu tiga bulan. Proses penyelidikan ini akan jatuh tempo pada Oktober 2024 jikalau acuan waktu 3 bulan.
Baca Juga: Minta Komunitas Tak Boros Pangan, Pernyataan Bapanas Tuai Kritik
Kementerian Pertambangan (Kemenperin) mengungkapkan terdapat 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Rp294,5 miliar berisi beras ilegal yang dimaksud tertahan dalam Pelabuhan Tanjung Priok, DKI Jakarta serta Tanjung Perak, Surabaya. Kemenperin menyampaikan 1.600 kontainer beras itu merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang digunakan tertahan dalam dua pelabuhan tersebut. Ribuan kontainer yang tersebut tertahan termasuk di dalam dalamnya adalah berisi beras dan juga belum diketahui aspek legalitasnya.
Sementara, KPK lalu Studi Demokrasi Rakyat (SDR) sendiri telah terjadi melakukan koordinasi guna mendalami data terkait keterlibatan Bapanas-Bulog pada skandal demurrage atau denda beras impor sebesar Simbol Rupiah 294,5 miliar. Pihak KPK telah terjadi mengajukan permohonan keterangan serta data terkait keterlibatan Bulog juga Bapanas pada pada skandal demurrage sebesar Mata Uang Rupiah 294,5 miliar.



