Beda Sikap dengan Fraksi, Anggota DPR dari PKB Ini adalah Tolak Pengesahan RUU pemilihan gubernur

JAKARTA – Anggota DPR dari Fraksi PKB , Luqman Hakim menyatakan, menolak terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) pemilihan gubernur yang digunakan sudah pernah disepakati Baleg untuk disahkan menjadi UU di rapat paripurna. Sikap Luqman, berbeda dari Fraksi PKB yang tersebut menyatakan setuju RUU itu disahkan.
Luqman pun menyampaikan, dirinya tak akan hadiri rapat paripurna untuk sahkan RUU Pemilihan Kepala Daerah yang dimaksud direncanakan hari ini. Ia berkata, sikap itu didasari lantaran RUU pemilihan kepala daerah minim dari partisipasi umum kemudian abai terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tidak hadirnya saya di area rapat paripurna, bukanlah kesulitan teknis. Tetapi manifestasi dari sikap saya yang tersebut menolak pembahasan serta pengesahan revisi UU Pemilihan Kepala Daerah dengan cara kilat, tanpa ruang partisipasi publik, kontra-demokrasi juga melawan konstitusi dengan mengabaikan substansi Putusan MK,” terang Luqman di keterangan tertulisnya, Kamis (22/8/2024).
Atas dasar itu, Luqman memilih untuk berada pada tempat sama-sama mahasiswa, jurnalis, akademisi lalu pegiat demokrasi yang melawan pengesahan RUU Pilkada.
“Saya memilih berada dalam tempat sejarah dengan kawan-kawan mahasiswa, teman-teman jurnalis, para akademisi, individu kemudian organisasi pegiat demokrasi serta seluruh rakyat Indonesia yang digunakan hari ini bersikap juga bergerak melawan rekayasa penguasa untuk membegal konstitusi demi melanggengkan kekuasaan,” tandasnya.
Sekadar informasi, Baleg DPR sudah pernah setuju untuk menyebabkan RUU Pemilihan Kepala Daerah disahkan menjadi UU pada rapat paripurna. Kesepakatan diambil pasca Baleg mengelar rapat kilat RUU pemilihan gubernur pada Rabu (21/8/2024).
Setidaknya, ada delapan fraksi pada Baleg DPR menyatakan setuju terhadap pembahasan lebih besar lanjut RUU Pilkada, termasuk Fraksi PKB. Sementara tujuh fraksi lainnya ialah Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi Nasdem, Fraksi PAN, kemudian Fraksi PPP. Hanya ada satu fraksi yang tersebut menolak pengesahan RUU Pemilihan Kepala Daerah yakni Fraksi PDIP.





