Pembayaran Wajib Asuransi Kendaraan Diusulkan Digabung dengan Pajak
Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Negara Indonesia (AAUI) Budi Herawan menyatakan institusinya terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk menyongsong rencana pemerintah mewajibkan kendaraan mempunyai asuransi. Beberapa pihak itu pada antaranya Kementerian Dalam Negeri, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kemudian lembaga terkait.
Koordinasi dengan Korlantas, kata Budi, AAUI berencana mengusulkan pungutan premi atau iuran asuransi kendaraan ini akan dibayarkan atau digabung pada pajak kendaraan. “Nanti kutipannya akan masuk di pajak kendaraan bermotor, lebih besar memudahkan,” kata Budi ketika ditemui ke kantornya di Kawasan Kuningan, DKI Jakarta Selatan, pada Senin, 22 Juli 2024.
Meski demikian, Budi mengaku was-was dikarenakan tingkat kesadaran warga untuk membayar pajak kendaraan sekitar 60 persen.
Selain itu, Budi mengemukakan rencana wajib asuransi bagi kendaraan ini tak akan membebani masyarakat. Dia mengklaim rencana ini bagian dari mitigasi risiko.
“Besaran kutipan pun akan dikomunikasikan, berapa, sih, kemampuan masyarakat,” kata dia.
Sembari meramu skema ini, Budi mengatakan dirinya masih mengantisipasi Peraturan otoritas melalui Kementerian Keuangan sebagai perbuatan lanjut Undang-Undang Pembangunan lalu Penguasaan Bidang Keuangan (P2SK).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan pemerintah berencana menerapkan wajib asuransi bagi kendaraan tahun depan. Rencana ini akan diterapkan setelahnya Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan otoritas melalui Kementerian Keuangan terkait aktivitas lanjut dari UU P2SK.
Selain itu, Budi mengutarakan AAUI sedang meramu skema lain, yaitu digitalisasi. Budi bercerita salah satu skema dari pembayaran asuransi kendaraan ini akan memanfaatkan Artificial Intelligence lalu digitalisasi.
“Tidak terelakan harus menggunakan sistem digitalisasi, akan menggunakan sistem Artificial Intelligence serta kami mulai belajar dari negara sahabat,” kata Budi ketika ditemui di kantornya di kawasan Kuningan, Ibukota Selatan, Senin, 22 Juli 2024. Dia mengumumkan keadaan demografi Tanah Air yang tersebut luas berubah jadi alasan.
Digitalisasi ini, kata Budi, merupakan langkah yang akan ia usulkan untuk pemerintah apabila Peraturan Presiden sudah diteken. Dia menyampaikan AAUI telah terjadi belajar praktik asuransi sejenis dari negara di dalam kawasan Asia, seperti Jepang, Korea, juga negara pada Asia Tenggara.
Meski demikian, Budi mengungkapkan AAUI belum dapat meyakinkan berapa besar premi atau iuran yang digunakan akan dipungut dari setiap kendaraan. Dia mengumumkan akan menghitung juga menyosialisasikan pungutan itu agar tak membebani masyarakat.
“Prosesnya masih berjalan. Masih tahap kajian,” kata dia.
Sementara itu, Politikus Partai Keadilan Sejahtera atau PKS Suryadi Jaya Purnama memaparkan fraksinya ke Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR menolak rencana itu. Dia memandang alasan OJK yang tersebut mengapungkan rencana itu ke umum mengada-ada.
“Fraksi PKS menolak kewajiban asuransi bagi kendaraan bermotor, apalagi belaka akibat pendapat OJK yang digunakan asal-asalan mengutip UU P2SK,” kata Suryadi di penjelasan ditulis pada Ahad, 21 Juli 2024.
Selain itu, Suryadi yang mana juga anggota Komisi V DPR itu menyampaikan asuransi kendaraan ini juga akan menambah beban bagi masyarakat. Dia dapat dipertanggungjawabkan kendaraan bagi komunitas bukanlah sekadar alat transportasi, tapi alat produksi. Oleh sebab itu, lantaran kendaraan sebagai alat produksi, Suryadi menyimpulkan akan mungkin merembet untuk naiknya nilai tukar barang lalu jasa.
“Jangankan membayar premi asuransi, pajak kendaraan bermotor (PKB) cuma warga masih banyak yang menunggak. Sebagai alat produksi, jelas tambahan beban ini berisiko akan merembet terhadap kenaikan nilai tukar bermacam barang jasa,” kata Suryadi.
Korlantas Polri pada 2022 mencatatkan sebanyak 50 persen kendaraan bermotor di Indonesia masih mempunyai tunggakan PKB dengan nilai mencapai Rupiah 100 triliun. “Persoalannya dapat jadi akibat mekanisme membayar pajaknya tidak ada efektif atau memang sebenarnya penduduk tak sanggup dengan beban biayanya,” kata Suryadi.
Pilihan Editor: Siap-siap Wajib Asuransi Kendaraan
Artikel ini disadur dari Pembayaran Wajib Asuransi Kendaraan Diusulkan Digabung dengan Pajak





