Jokowi Teken Aturan Baru Pengaplikasian Tenaga Kerja Mancanegara di tempat IKN, Wajib Didampingi Pekerja Lokal

JAKARTA – Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan baru persoalan pemakaian tenaga kerja asing (TKA) pada Ibu Daerah Perkotaan Nusantara (IKN). Hal ini seperti yang diatur pada Peraturan eksekutif Nomor 29 tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan pemerintahan Nomor 12 tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, lalu Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di area Ibu Daerah Perkotaan Nusantara (IKN).
Lewat aturan terbaru ini, pemakaian tenaga kerja asing di dalam IKN wajib didampingi oleh para pekerja lokal atau dari Indonesia. Hal ini seperti yang mana tertuang di pasal 22 ayat (2) butir a lalu b, seperti yang mana ditambahkan.
“Setiap pelau usaha yang memperkerjakan Tenaga Kerja Luar Negeri wajib menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga kerja pendamping, melaksanakan lembaga pendidikan juga pelatihan kerja bagi Tenaga Kerja Pendamping sesuai dengan kualifikasi jabatan yang digunakan diduduki oleh tenaga kerja asing, serta memulangkan Tenaga Kerja Asing, kemudian memulangkan tenaga kerja asing ke negara asalnya pasca perjanjian kerja berakhir,” tulis Pasal 22 ayat (2), Kamis (15/8/2024).
Pada belied yang disebutkan juga dijelaskan bahwa pengaplikasian tenaga kerja asing pada IKN paling lama bekerja 10 tahun, akan tetapi masih dapat diperpanjang sesuai persetujuan Badan Otorita serta menimbang sesuai kebutuhan.
Pelaku bisnis yang tersebut dapat menggunakan tenaga kerja asing merupakan badan bidang usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan di area Ibu Daerah Perkotaan Nusantara.
Pada ayat (3) selanjutnya juga dijelaskan bahwa pelaku bisnis yang mana memperkerjakan tenga kerja asing sebagaimana dimaksud termasuk Pelaku Usaha yang digunakan melakukan pekerjaan proyek strategis milik pemerintah di area IKN, dibebaskan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penyelenggaraan Tenaga Kerja Luar Negeri untuk jangka waktu tertentu.
Kewajiban pembayaran dana kompensasi pemakaian Tenaga Kerja Mancanegara bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, atau jabatan tertentu di area lembaga institusi belajar dibebaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu tertentu untuk pembebasan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi pemanfaatan Tenaga Kerja Eksternal sebagaimana dimaksud pada ditetapkan dengan Peraturan Kepala Otorita.





