DPR Miliki Kewenangan di tempat RUU Pilkada, Gerindra: Bagian dari Rangkaian Putusan MK

JAKARTA – Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani merespons pengesahan kilat tingkat I RUU pemilihan kepala daerah yang mana dijalankan Baleg DPR bersatu eksekutif dalam Jakarta, Rabu (21/8/2024). Pembahasan RUU itu merupakan perbuatan lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pencalonan kepala daerah.
“Semua pembahasan diadakan dengan terbuka dan juga semua rakyat mengikuti sehingga apa yang mana telah dilakukan diputuskan oleh DPR yang gunakan kewenangannya sebagai lembaga pembuat UU sudah dilaksanakan setelahnya membaca, menyimak, dan juga mendengar tindakan MK,” ujar Muzani di dalam JCC, DKI Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
Dia menekankan pembahasan RUU pemilihan kepala daerah pada Baleg merupakan bagian dari putusan MK terkait persyaratan pencalonan kepala daerah. “Karena itu, proses ini juga merupakan bagian dari kewenangan yang mana dimiliki DPR,” katanya.
Saat disinggung terkait RUU itu mampu memuluskan jalan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep progresif di dalam Pilgub Jawa Tengah 2024, Muzani hanya sekali berkata pembahasan dijalankan secara terbuka.
DPR segera menjadwalkan rapat paripurna untuk mengesahkan RUU pemilihan gubernur menjadi UU. Kesepakatan diambil pasca Baleg DPR mengatur rapat sama-sama Panja RUU Pilkada.
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan, pihaknya telah lama menyurati pimpinan DPR untuk menjadwalkan rapat paripurna guna mengesahkan RUU Pilkada.
“Kami tadi telah menyurati pimpinan untuk menjadwalkan RUU ini, dikarenakan kemarin berdasarkan tindakan Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan pada paripurna terdekat,” kata pria yang akrab disapa Awiek ketika ditemui dalam Kompleks Parlemen Senayan, DKI Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).





