Kadin Daerah Tolak Munaslub yang mana Gantikan Ketum Arsjad Rasjid

JAKARTA – Sejumlah Dewan Pengurus Kadin Provinsi menolak upaya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia dengan jadwal utama mengganti Ketua Umum Arsjad Rasjid .
Penolakan disampaikan banyak Dewan Pengurus Kadin Provinsi yakni Jawa Barat, Papua, Papua Barat Daya, Maluku Utara, Bengkulu, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, dan juga Papua Barat. Penolakan yang disebutkan dilandasi pertimbangan bahwa Munaslub dilakukan tanpa mengikuti ketentuan di AD/ART Kadin Indonesia.
Penolakan terhadap Munaslub disuarakan Dewan Pengurus Kadin Gorontalo yang menyatakan sikap menolak Munaslub sesuai kebijakan Rapat Pleno pada 29 Agustus 2024. “Rapat Pleno Dewan Pengurus Kadin Gorontalo menyepakati masih memperkuat kepemimpinan Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia sampai masa bakti tahun 2026,” ujar Ketua Kadin Gorontalo Muhalim Djafar Litty, Hari Sabtu (14/9/2024).
Berdasarkan AD/ART Kadin Indonesia, Kadin tak mengenal Munaslub atau pergantian antarwaktu selama ketua umum terpilih bukan melanggar atau menyatakan mengundurkan diri.
Senada, Ketua Kadin Sulawesi Tenggara Anton Timbang menyatakan penolakan terhadap pergerakan Munaslub yang digunakan tiada sah dan juga tak sesuai AD/ART Kadin Indonesia. Lalu, memperkuat penuh langkah-langkah kepemimpinan Arsjad Rasjid.
“Kami menilai segala tindakan yang tersebut bukan sejalan dengan aturan organisasi dapat merusak keberhasilan Kadin sebagai organisasi wadah dunia usaha,” tegas Anton.
Penolakan Munaslub juga dilontarkan Kadin Papua. Ketua Kadin Papua Ronald Antonio mengatakan, segala tindakan yang tersebut tidaklah sejalan dengan aturan organisasi hanya saja akan menyebabkan ketidakstabilan dan juga merusak hormat Kadin sebagai wadah entrepreneur yang dimaksud solid lalu terpercaya.
Ketua Kadin Maluku Utara Umar Lessy juga menolak rencana Munaslub dan juga menegaskan dukungan Kadin Maluku Utara terhadap kepemimpinan Arsjad Rasjid, termasuk keputusannya untuk berhalangan sementara dan juga penunjukan Pelaksana Tugas Harian Ketua Umum, beberapa waktu lalu.
“Hal itu sudah ada sesuai kemudian bukan melanggar ketentuan Pasal 5 UU No 1 Tahun 1987 tentang Kadin jo Pasal 14 AD Kadin. Kami percaya bahwa kebijakan ini diambil demi menjaga netralitas lalu integritas organisasi Kadin,” ujarnya.
Ketua Kadin Bengkulu Ahmad Irfansyah menjelaskan sesuai AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub cuma dapat dilakukan apabila ada pelanggaran terhadap AD/ART. Seluruh anggota Kadin baik Kadin Daerah maupun Anggota Luar Biasa memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan amanah undang-undang serta menegakan AD/ART pada aktivitas organisasi.
Sementara, Ketua Kadin Kalimantan Barat Arya Rizqi Darsono menilai upaya mengadakan Munaslub tidak cuma bertentangan dengan AD/ART Kadin Indonesia, tapi juga mengancam keutuhan Kadin sebagai organisasi dunia usaha yang mana dibentuk berlandaskan undang-undang.
Dia berharap seluruh anggota Kadin bersatu lalu tetap memperlihatkan solid menjalankan aktivitas organisasi dengan berpegang pada prinsip-prinsip serta ketentuan AD/ART.
“Kadin Kalimantan Barat berjanji terus bekerja serupa dengan seluruh elemen Kadin pada tingkat pusat maupun area demi menjaga stabilitas organisasi juga berkontribusi positif terhadap kemajuan perekonomian nasional,” ujar Arya.





