GDPS Tegaskan Perekrutan Karyawan Tak Dipungut Biaya alias Gratis

JAKARTA – PT Garuda Daya Pratama Sejahtera (GDPS) menegaskan komitmennya di menjalankan integritas perusahaan, teristimewa pada proses rekrutmen karyawan . PT GDPS menjalankan proses rekrutmen dengan transparan kemudian profesional. PT GDPS juga menegaskan bahwa setiap penyelenggaraan proses seleksi dilaksanakan secara gratis.
“Kami tidaklah pernah memungut biaya apapun dari calon karyawan. Seluruh tahapan seleksi, mulai dari pendaftaran hingga pengumuman hasil, dijalankan tanpa biaya. Kami juga tidaklah pernah mencantumkan nama pejabat tertentu di proses komunikasi dengan calon karyawan,” kata VP Corporate Secretary & Legal PT GDPS Adrie Dwi Aryanto di siaran persnya, Hari Jumat (6/9/2024).
Diketahui pada Kamis (22/8/2024), PT GDPS berhasil menindak pelaku pembohongan yang tersebut menyalahgunakan nama perusahaan untuk skema perekrutan yang digunakan bukan sah. Setelah melakukan investigasi mendalam juga bekerja mirip dengan pihak berwenang, PT GDPS menghimpun bukti-bukti berdasarkan pengaduan yang mana masuk kemudian cukup untuk mengupayakan tindakan hukum.
Pelaku pembohongan yang dimaksud sudah pernah diserahkan terhadap aparat hukum yang berwenang untuk diproses lebih tinggi lanjut, sesuai dengan ketentuan serta hukum yang mana berlaku. Langkah ini diambil untuk melindungi calon korban lalu menjaga integritas perusahaan.
Sebagai langkah preventif kemudian represif melawan hal tersebut, PT GDPS memiliki mekanisme Whistle Blowing System (WBS) sebagai wadah untuk menyampaikan pengaduan menghadapi dugaan tindakan pelanggaran dalam bentuk penipuan, fraud, korupsi, tindakan pidana kemudian pelanggaran etik yang melibatkan pegawai serta orang lain secara berkaitan yang mana diadakan pada lingkungan perusahaan.
“PT GDPS berikrar untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih, transparan, lalu berintegritas tinggi. Oleh lantaran itu, WBS hadir sebagai wadah untuk melaporkan segala bentuk kecurangan yang mengatasnamakan perusahaan, sehingga kami dapat mendeteksi serta menangani pelanggaran secara lebih besar efektif, dan juga mengurangi terjadinya pelanggaran di dalam masa mendatang,” sambungnya.
Hal ini juga merupakan implementasi dari Peraturan Menteri BUMN No 2/2023 Pasal 35: “Dalam rangka meningkatkan kualitas proses pengambilan tindakan oleh Direksi lalu kualitas proses pengawasan oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, BUMN wajib menegaskan ketersediaan serta kecukupan pelaporan internal yang tersebut didukung oleh sistem informasi manajemen yang memadai.”
WBS dapat diakses melalui website resmi PT GDPS di dalam www.wbsgdps.com. Selain itu, laporan juga dapat disampaikan melalui nomor telepon 0811-1259-1717.
“Ini merupakan salah satu komitmen nyata PT GDPS pada membentuk integritas di dalam operasional perusahaan. Selanjutnya, PT GDPS akan menindak secara tegas segala bentuk penipuan yang digunakan mengatasnamakan PT GDPS,” lanjutnya.






