Otomotif

Beli Oli Bisa Dapat Klaim Asuransi hingga Rp10 Juta, Begini Caranya!

JAKARTA – Angka kecelakaan lalu lintas di dalam Indonesia terus meningkat setiap tahun. Berdasarkan data Kementerian Perhubungan, di dalam 2023 hanya telah dilakukan tercatat kecelakaan lalu lintas hingga mencapai 155 ribu kasus.

Untuk memberikan rasa aman terhadap para pengendara, Castrol secara resmi mengumumkan kegiatan asuransi kecelakaan diri bernama “Castrol Protect”. Asuransi kecelakaan ini mampu diakses secara gratis oleh masyarakat.

Presiden Direktur Castrol Indonesia Enjelita Jahja mengatakan, acara asuransi yang dimaksud mampu dimanfaatkan para pemotor di area Indonesia yang dimaksud telah dilakukan membeli oli motor Castrol juga mengaktifkan polis Castrol Protect.

Menurutnya, setiap botol oli motor yang dimaksud dibeli pemotor telah mempunyai khasiat asuransi proteksi otomatis secara gratis hingga total senilai Rp10 jt per klaim polis.

“Kami memberikan asuransi kecelakaan diri gratis skala nasional. Rencana pemeliharaan yang kami pelopori merupakan bentuk perhatikan kami terhadap para pemotor kemudian terlebih konsumen setia kami,” kata Enjelita.

“Dalam penyelenggaraan kegiatan pemeliharaan asuransi kecelakaan ini, kami bekerja identik dengan beberapa mitra yaitu Zensung, Asuransi MSIG Indonesia, juga Standard Chartered Indonesia sebagai mitra asuransi,” tambahnya.

Lebih lanjut dijelaskan, konsumen yang tersebut telah membeli oli hanya saja tinggal mengaktifkan polis melalui handphone melalui website resmi Castrol Protect yang digunakan dapat di tempat akses melalui QR Code tertera di dalam bengkel-bengkel di tempat seluruh Indonesia.

Setelah polis asuransi aktif, maka pemilik polis akan terlindungi selama 30 hari. Enjelita mengklaim pada prosesnya, alur kerja yang tersebut dihadirkan sangat mudah lalu sederhana.

Mulai dari pendaftaran bisa saja diadakan menggunakan HP lalu proses berasuransi dilaksanakan lewat pengiriman dokumen polis ke email maupun nomor WhatsApp pelanggan, pada waktu 10 hingga15menit.

Related Articles

Back to top button