Komunitas KRL Tolak Keras Rencana Penerapan Subsidi KRL Berbasis NIK

JAKARTA – Komunitas pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) yang mana tergabung di KRLMania menilai rencana penerapan Subsidi KRL berbasis NIK merupakan kebijakan yang mana bukan tepat sasaran dan juga berpotensi men-disinsentif kampanye pengaplikasian transportasi publik.
Perwakilan KRLMania, Nurcahyo berpendapat bahwa penerapan subsidi tarif berbasis NIK tidak ada akan memunculkan kebijakan yang dimaksud adil dan juga tepat sasaran. Ia menegaskan bahwa konsep KRL adalah sebagai layanan transportasi umum yang mana seharusnya tidaklah didasarkan pada kemampuan perekonomian atau domisili penggunanya lantaran konsep subsidi transportasi umum berbeda dengan konsep bantuan sosial yg didasarkan pada kemampuan ekonomi.
“Subsidi pemerintah pada transportasi masyarakat seharusnya dimotivasi oleh kepentingan untuk menyokong pemanfaatan transportasi masyarakat yang dimaksud dapat menurunkan penyelenggaraan kendaraan pribadi untuk mengempiskan kemacetan dan juga polusi udara, sehingga subsidi selayaknya diberikan semata untuk pengadaan sarana transportasi umum tersebut,” kata Nurcahyo di keterangan resmi, Hari Jumat (30/8/2024).
Menurutnya, transportasi rakyat seperti KRL dirancang untuk melayani seluruh lapisan rakyat tanpa memandang kelas sosial atau ekonomi. Konsumen KRL terdiri dari berbagai kalangan, mulai dari pelajar, pekerja, ibu rumah tangga, hingga lansia, yang mana semuanya membutuhkan akses yang tersebut terjangkau dan juga adil terhadap transportasi publik.
“Kebijakan subsidi berbasis NIK berisiko mengubah prinsip transportasi rakyat yang dimaksud inklusif kemudian terbuka untuk semua kalangan. Oleh sebab itu, KRLMania menolak usulan subsidi berbasis NIK oleh sebab itu bertentangan dengan esensi dari layanan publik,” tambahnya.
Nurcahyo menegaskan, apabila pemerintah merasa perlu memberikan tarif khusus untuk kelompok tertentu, KRLMania merekomendasikan agar rujukan tarif khusus yang disebutkan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Undang-undang ini telah terjadi memberikan pedoman yang mana jelas bahwa tarif khusus dapat diberikan untuk kelompok pelajar, lansia, juga penyandang disabilitas,” pungkasnya.





