Koalisi Komunitas Sipil Kritik Revisi UU TNI, Tolak Pencabutan Larangan Prajurit Berbisnis
Jakarta – Koalisi Publik Sipil untuk Reformasi Bagian Ketenteraman menentang rencana pencabutan larangan berbisnis bagi prajurit di revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Tanah Air (YLBHI) sekaligus perwakilan Koalisi Publik Sipil untuk Reformasi Industri Keamanan, M. Isnur, menyimpulkan revisi UU TNI yang dimaksud membuka keran militer berbisnis merupakan langkah keliru. Alih-alih mengambil bagian berbisnis, TNI harus berfokus pada pertahanan serta keamanan negara.
“Militer tak dibangun untuk kegiatan bidang usaha serta urusan politik lantaran hal itu akan mengganggu profesionalismenya,” kata Isnur di pernyataan tertulisnya, Selasa, 16 Juli 2024.
Larangan bagi prajurit TNI berbisnis termuat di Pasal 39 UU TNI. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah menyetujui revisi UU TNI berubah menjadi inisiatif DPR. Namun, pembahasan antara pemerintah lalu majelis masalah ini belum dimulai.
Wacana penghapusan larangan berbisnis bagi TNI ini muncul melalui surat dari Panglima TNI Agus Subiyanto terhadap Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan juga Ketenteraman (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto. Usulan ini disampaikan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda Kresno Buntoro di Dengar Pendapat Publik RUU Perubahan TNI pada 12 Juli lalu.
Isnur berpendapat penghapusan larangan kegiatan bisnis di UU TNI tak cuma akan berdampak pelemahan profesionalisme militer, tetapi juga berpengaruh pada penurunan pada pertahanan oleh sebab itu bertambahnya tugas prajurit. Dia turut menyinggung perihal penganggaran alutsista yang mana pada dasarnya ditujukan untuk TNI agar dapat fokus pada sektor keamanan serta pertahanan.
Dia mengkaji bermacam anggaran yang digunakan dikucurkan negara untuk TNI mestinya memproduksi profesionalisme prajurit dapat meningkat sekaligus menjauhkan prajurit dari praktik berpolitik kemudian berbisnis. “Karena itu rencana revisi usulan mencabut larangan berbisnis di UU TNI adalah sesuatu yang dimaksud berbahaya pada pengerjaan profesionalisme militer itu sendiri,” tuturnya.
Isnur menyatakan pembiaran prajurit TNI masuk ke di ranah industri lalu kebijakan pemerintah identik artinya dengan kembali ke Orde Baru. Dia beserta koalisinya mengecam keterpurukan demokrasi yang digunakan akan muncul akibat revisi UU TNI tersebut
“Oleh oleh sebab itu itu, DPR dan juga otoritas harus segera menghentikan pembahasan revisi UU TNI yang digunakan kontroversial ini oleh sebab itu hanya saja akan memundurkan jalanya reformasi tubuh TNI,” tuturnya.
Isnur mengungkit persoalan praktik perusahaan keamanan yang tersebut kerap dilaksanakan oleh TNI melawan perusahaan milik swasta juga negara juga pengamanan proyek-proyek pemerintah. Revisi UU TNI tersebut, kata dia, justru melegalkan dugaan praktik perusahaan keamanan yang mana selama ini terjadi, khususnya ke sektor sumber daya alam, di antaranya perampasan tanah adat.
Isnur mengungkap, di penelitian Koalisi Publik Sipil yang berjudul “Ekonomi-Politik Penempatan Militer ke Papua: Kasus Intan Jaya (2021)” ditemukan adanya hubungan, baik secara secara langsung maupun tiada langsung, antara penambahan prajurit TNI dalam Intan Jaya dan juga pengamanan perusahan-perusahaan di dalam sana.
Dia menafsirkan praktik pengamanan ini menimbulkan prajurit TNI berhadapan secara secara langsung dengan penduduk yang digunakan sedang bersengketa dengan perusahaan. Bahkan tidak ada jarang praktik pengamanan menyebabkan kekerasan.
Sudah sepatutnya negara melakukan konfirmasi kesejahteraan prajurit terjamin dengan dukungan anggaran negara bukanlah dengan memberikan ruang Prajurit TNI untuk berbisnis. “Praktik ini terbukti menyebabkan profesionalisme prajurit bermetamorfosis menjadi rusak seperti era Orde Baru,” ucap Isnur.
Adapun Koalisi Komunitas Sipil untuk Reformasi Bidang Ketenteraman terdiri dari sebagian organisasi meliputi Imparsial, KontraS, Elsam, Centra Initiative, PBHI Nasional, WALHI, YLBHI, Public Virtue, Amnesty International Indonesia, Pertemuan de Facto, LBH Pers, ICW, LBH Masyarakat, HRWG, ICJR, LBH Jakarta, LBH Pos Malang, Setara Institute, AJI Jakarta, juga AlDP.
Artikel ini disadur dari Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Revisi UU TNI, Tolak Pencabutan Larangan Prajurit Berbisnis




