Jokowi Tanggapi Putusan MK kemudian Baleg DPR: Kita Hormati Masing-masing Lembaga

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkap kata-kata putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mana mengubah aturan ambang batas pencalonan untuk pilkada serta respons DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) yang dimaksud berencana mengkaji RUU Pilkada.
Jokowi menekankan pentingnya menghormati kewenangan juga langkah dari masing-masing lembaga negara terkait pembaharuan aturan Pilkada.
“Kita hormati kewenangan serta tindakan dari masing-masing lembaga negara,” kata Jokowi ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/8/2024).
Jokowi mengumumkan polemik antara putusan MK dan juga tindakan DPR adalah bagian dari proses konstitusional. “Itu proses konsitusional yang dimaksud biasa terjadi di dalam lembaga-lembaga negara yang dimaksud kita miliki,” kata Jokowi.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan Partai Buruh serta Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala wilayah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan perkara yang disebutkan dibacakan pada Selasa (20/8/2024) dalam Ruang Sidang Pleno MK yang dimaksud oleh Ketua MK Suhartoyo.
Kedua partai itu sebelumnya menggugat isi dari Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, lalu Walikota (UU Pilkada). Dengan putusan ini, MK membuka jalan bagi partai urusan politik (parpol) yang digunakan bukan mempunyai kursi di area Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengajukan calon kepala wilayah pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 yang diadakan serentak pada 27 November nanti.
“Menyatakan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan otoritas Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, juga Wali Pusat Kota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 kemudian bukan mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Suhartoyo.
Setelah putusan tersebut, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyelenggarakan rapat untuk mendiskusikan RUU pemilihan kepala daerah pada hari ini, Rabu, 21 Agustus 2024.
Mayoritas fraksi partai kebijakan pemerintah pada DPR menyepakati tentang aturan batas usia pencalonan kepala area merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) tidak pada Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, di Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU pemilihan kepala daerah menyepakati ketentuan ambang batas pencalonan pada pemilihan gubernur 2024. Partai urusan politik (parpol) yang mana punya kursi dalam DPRD dapat mendaftarkan calon jikalau memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari total kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan pernyataan sah di pemilihan umum anggota DPRD pada wilayah yang tersebut bersangkutan.
Hal ini berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mana mengatakan ketentuan ucapan sah dari 6,5% hingga 10% berlaku untuk parpol yang mempunyai kursi di dalam DPRD maupun tak punya kursi dalam DPRD.





