Soal PP Kesehatan, eksekutif Seharusnya Mengayomi Petani Tembakau

JAKARTA – Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) mencurigai lembaga donor asing bersatu kelompok anti tembakau mengintervensi pemerintah pada men-drive Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ketua umum DPN APTI, Agus Parmuji mengatakan, secara umum PP 28/2024 khususnya Pasal 429-463, ruang lingkupnya tak sangat berbeda dengan isi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Menurut Agus, pada pada PP 28/2024 tidak ada ada sebanding sekali pengaturan kesehatan, yang ada pengaturan industri. Pada titik ini, kata Agus Parmuji, Menteri Aspek Kesehatan (Menkes) nyata-nyata mengabaikan mandat Konstitusi, dan juga mandat UU 17/2023 tentang Kesehatan.
Dia menambahkan, PP 28/2024 isinya sangat restriktif sehingga menjadi ancaman menghadapi kedaulatan negara, juga ancaman terhadap tenaga kerja, petani juga turunnya penerimaan negara salah satunya banjirnya rokok ilegal di dalam Indonesia.
Agus meragukan komitmen pemerintah yang tersebut ingin menjaga kedaulatan negara juga melindungi warga negaranya untuk mempertaruhkan hak hidup, hak untuk memenuhi keinginan ekonomi, justru kalah mirip kepentingan kebugaran global.
“Kenapa pemerintah mau disetir lembaga donor asing serta kelompok anti tembakau untuk membunuh habitat pertembakuan yang tersebut kontribusinya sangat nyata bagi negara?,” tegas Agus Parmuji dihubungi di dalam Jakarta, Awal Minggu (26/8/2024).
Baca Juga: APTI Kirim Surat Terbuka ke Presiden Jokowi, Hal ini Isinya
Dia mensinyalir isi Pasal 429-463 PP 28/2024 merupakan pasal karet alias jebakan batman. Sebagai contoh, Pasal 435 yang dimaksud berbunyi, “Setiap orang yang mana memproduksi dan/atau mengimpor hasil tembakau kemudian rokok elektronik harus memenuhi standardisasi kemasan yang tersebut terdiri melawan desain lalu tulisan.”
Pihaknya menduga, Pasal 435 adalah pasal culas yang tersebut dibuat oleh pemerintah berhadapan dengan pesanan ormas global anti tembakau.
“Pasal 435 apabila diterapkan, pelaku bidang hasil tembakau (IHT) legal berpotensi gulung tikar dikarenakan beban biaya produksi yang dimaksud melonjak. Sebab, dia harus merancang ulang kemasan secara total yang mana membutuhkan penanaman modal besar juga waktu yang digunakan lama. Kalau IHT legal gulung tikar, untuk siapa jutaan petani tembakau akan berjualan daun tembakaunya?,” tanya Agus Parmuji.
Berdasarkan informasi yang mana diterima, bahwa Pasal 435 akan diberlakukan pada tanggal 31 Agustus 2024. Menurut Agus Parmuji, Pasal 435 tak menjadi bagian dari ketentuan yang mendapatkan transisi 2 tahun sebagaimana 8 Pasal lain, sehingga Kemenkes dapat menentukan kapan belaka ketentuan itu dikeluarkan.
“Ini jelas bentuk ketidakpastian hukum. Hal itu juga bentuk pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual sebab desain kemasan termasuk hak kekayaan juga bidang dipaksa untuk mengubahnya,” terang Agus Parmuji.






