Soal Nurul Ghufron dan juga PK Mardani Maming, Dewas KPK Bilang Begini

JAKARTA – Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik mengunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi membantu mutasi ASN di dalam Kementerian Pertanian berinisial ADM dari DKI Jakarta ke Malang dengan menghubungi eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyo. Nama Ghufron juga dikaitkan dengan urusan peninjauan kembali (PK) mantan Pimpinan Daerah Tanah Bumbu Mardani H Maming yang dimaksud diajukan ke Mahkamah Agung (MA).
Menanggapi hal tersebut, Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengaku baru mendengar kabar miring tersebut. Haris menyatakan menanti laporan masyarakata agar Dewas KPK bisa jadi menelusuri dugaan pelanggaran etik tersebut.
“Saya bukan tahu. Juga belum ada laporan ke Dewas,” ujar Haris ketika dikonfirmasi, Mingguan (8/9/2024).
Informasi yang berkembang, Nurul Ghufron diduga membantu Mardani H Maming terkait pengajuan peninjauan kembali (PK) yang diajukan ke MA pada 6 Juni 2024 lalu.
Beredar kabar, Ghufron merupakan aktivis NU non strukutral sedangkan Mardani H Maming pernah menjabat sebagai Bendum PBNU sebelum pada akhirnya diberhentikan pasca ditetapkan menjadi terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) sewaktu menjabat sebagai Kepala Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (Kalsel).
Terkait isu tersebut, Nurul Ghufron belum memberikan keterangan secara resmi. Saat wartawan mencoba menghubungi untuk mengonfimasi kabar itu, belum mebdapat jawaban dari Nurul Ghufron.
Soal pelanggaran etik, Ketua Majelis Etik Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean telah terjadi mengatakan, pihaknya memberikan sanksi merupakan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan ke depan.
“Pemotongan penghasilan yang tersebut diterima setiap bulan di dalam KPK sebesar 20 persen selama enam bulan,” kata Tumpak Hatorangan Panggabean ketika membacakan amar putusan, pada Gedung ACLC KPK, Ibukota Selatan, Hari Jumat 6 September 2024.
Tumpak menuturkan Majelis Etik juga menjatuhkan sanksi sebagai teguran tertoreh terhadap pimpinan lembaga KPK tersebut.
“Agar Terperiksa (Ghufron) tak mengulangi perbuatannya kemudian agar terperiksa selaku Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap juga perilaku dengan mentaati dan juga melaksanakan Kode Etik serta Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi,” paparnya.



