Siap-siap, Bangun Rumah Sendiri Bakal Kena Pajak 2,4% di area 2025

JAKARTA – otoritas berencana meninggal tarif Pajak Pertambahan Angka ( PPN ) menjadi 12% pada tahun 2025. Apabila kebijakan ini diberlakukan, maka kegiatan merancang rumah tentunya akan mengalami kenaikan pajak dari yang tersebut semula 2,2% menjadi 2,4% di tempat tahun depan.
Hal itupun sesuai pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang PPN menghadapi Pertemuan Membangun Sendiri. Dimana pada beleid itu dijelaskan bwha besaran tarif pajak apabila merancang rumah sendiri ditetapkan sebesar 20% dari PPN secara umum.
Artinya, dengan tarif PPN yang ketika ini berlaku 11%, maka pada waktu wajib pajak (WP) memulai pembangunan rumah sendiri akan dikenakan PPN sebesar 2,2% (20 persen x tarif PPN 11 persen). Dengan demikian, apabila per Januari nanti pemerintah mengerek PPN menjadi 12% , PPN berhadapan dengan KMS akan menjadi 2,4% (20 persen x tarif PPN 12 persen).
“Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif Pajak Pertambahan Skor sebagaimana diatur di Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Angka dikalikan dengan dasar pengenaan pajak,” bunyi Pasal 3 Ayat 1 PMK 61/2022 tersebut.
Kendati demikian, bukan semua rumah yang dimaksud dibangun atau direnovasi sendiri akan dikenakan tarif PPN 2,4%. Sebab pada Pasal 2 ayat (4) dijelaskan, rumah yang tersebut dikenai PPN adalah bangunan yang mana berdiri di dalam berhadapan dengan bidang tanah dan/atau perairan dengan proyek konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau materi sejenis, dan/ atau baja. Selain itu, bangunan diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha.
Kemudian bangunan yang tersebut akan dikenakan tarif PPN ini adalah bangunan yang digunakan miliki luas paling sedikit 200 meter persegi; proses pembuatan utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau unsur sejenis kemudian baja; lalu diperuntukan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha.
Sebagaimana diketahui, rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025 itu sudah diatur pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam pasal 7 beleid itu disebutkan bahwa tarif PPN yaitu sebesar 11% yang tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 serta 12% yang mana mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.




