DKPP Pecat Hasyim Asy’ari usai Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual
Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum atau DKPP membacakan putusan tindakan hukum pelanggaran etik Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Hasyim Asy’ari melawan dugaan pelecehan seksual. DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pengadu berinisial CAT.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito di sidang pembacaan putusan pelanggan etik siang ini, Rabu, 3 Juli 2024.
Dalam putusan itu, Heddy memberi sanksi pemberhentian kekal terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian terus terhadap teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya
Lebih lanjut, Heddy memohon Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melaksanakan untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Dia memohon Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Dalam sidang itu, Heddy Lugito didampingi empat anggota DKPP lainnya, yaitu Muhammad Tio Aliansyah, Ratna Dewi Pettalolo, J Kristiadi, dan juga I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai anggota majelis.
Dalam sidang itu turut hadir pengadu berinisial CAT dengan lima pendatang kuasa hukumnya dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-FHUI) yang tersebut dipimpin Aristo Pangaribuan. CAT merupakan perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag. Sidang dimulai pukul 14.00. Sementara itu, Hasyim Asy’ari hadir secara virtual lewat sambungan perangkat lunak Zoom.
Hingga berita ini diunggah, Tempo masih berupaya untuk memohon tanggapan dari Hasyim Asy’ari melawan putusan DKPP tersebut.
Sebelumnya, seseorang perempuan yang digunakan bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua KPU Hasyim Asy’ari DKPP pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan melawan dugaan pelanggaran kode etik pelopor pilpres oleh sebab itu melakukan perbuatan asusila pada anggota PPLN itu.
Pelaporan diwakilkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Tanah Air (LKBH FHUI) serta LBH APIK. Perwakilan LKBH FHUI, Aristo Pangaribuan, menyebut, tindakan pelanggaran kode etik yang dikerjakan Hasyim yaitu mendekati, merayu, sampai melakukan perbuatan asusila.
“Perbuatan itu dijalankan untuk klien kami anggota PPLN yang dimaksud mempunyai hubungan pekerjaan dengan Ketua KPU. Padahal, Ketua KPU telah terjadi terikat pada pernikahan yang dimaksud sah,” kata Aristo di Gedung DKPP pada Kamis, 18 April 2024.
Aristo menyebut, perbuatan asusila itu diduga direalisasikan sepanjang September 2023 hingga Maret 2024. Dia menyebut, keduanya bertemu beberapa kali pada waktu Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa maupun pada waktu korban melakukan kunjungan ke Indonesia.
Sebelumnya, Hasyim Asy’ari membantah tuduhan asusila yang digunakan dilayangkan oleh manusia anggota PPLN ke Belanda terhadap dirinya. Pembantahan ini disampaikan di sidang perdana Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan raya (DKPP) yang mana berlangsung pada Rabu, 22 Mei 2024.
“Apa yang mana dituduhkan atau apa yang tersebut dijadikan dalil aduan untuk saya, saya bantah semua. Saya bantah akibat apa? Memang tidak ada sesuai dengan fakta yang sesungguhnya,” ucap Hasyim, pada waktu ditemui usai persidangan.
Namun, di sidang itu Hasyim enggan membeberkan tambahan lanjut terkait pokok-pokok pada persidangan. Hasyim tak lama kemudian menyoroti pemberitaan investigatif dari beberapa media terkait persoalan hukum ini yang dimaksud beliau yakini berasal dari pihak pengadu. Ia menyatakan keberatannya akibat perkara ini sedang disidangkan secara tertutup.
“Saya nyatakan pokok-pokok perkara yang pernah disampaikan melalui media itu semuanya saya bantah pada di persidangan,” ujar Hasyim.
HENDRI AGUNG PRATAMA
Artikel ini disadur dari DKPP Pecat Hasyim Asy’ari usai Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual





