Sandra Dewi Pernah Terima Aliran Uang dari Harvey Moeis Rp3,15 Miliar, Ditransfer ke Rekening Pribadi

JAKARTA – Harvey Moeis baru semata menjalani sidang perdana persoalan hukum Korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di dalam Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Pusat, pada Rabu ini, 14 Agustus 2024. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan aliran dana Harvey Moeis yang digunakan diduga dari uang hasil korupsi lalu aktivitas pidana pencucian uang.
Bahkan artis Sandra Dewi sebagai istri terdakwa, juga diduga kuat menerima aliran dana senilai Rp3,15 miliar. Harvey Moeis mentransfer uang itu secara langsung ke account Sandra Dewi yang dimaksud dikirim dari tabungan melawan nama PT Quantum Skyline Exchange.
“Mentransfer uang yang dimaksud dari account PT Quantum Skyline Exchange, Kristiyono, dan juga PT Refined Bangka Tin periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2023, pada antaranya ke akun Sandra Dewi selaku istri terdakwa Harvey Moeis pada Bank BCA nomor tabungan 07040688883 melawan nama Sandra Dewi beberapa orang Rp3.150.000.000,” beber JPU di dalam ruang sidang utama PN Ibukota Indonesia Pusat, Rabu (14/8/2024).
Aliran dana juga diterima oleh asisten pribadi Sandra Dewi, Ratih Purnamasari. Uang yang disebutkan diperuntukkan buat pemenuhan keperluan artis 41 tahun tersebut.
“Ratih Purnamasari selaku asisten pribadi Sandra Dewi pada Bank BCA nomor 7140071735 menghadapi nama Ratih Purnamasari sebagian Rp80.000.000 untuk keperluan Sandra Dewi,” terang JPU.
Sementara itu, masih ada beberapa akun lagi yang tersebut ditransfer oleh Harvey Moeis senilai Rp2-Rp32 Miliar.
Harvey Moeis sendiri didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) dan juga Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP untuk dugaan aktivitas korupsi.
Sementara itu, untuk dugaan aksi pencucian uang (TPPU) terkait menyamarkan uang hasil korupsi, Harvey Moeis didakwa dengan Pasal 3 lalu Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan kemudian Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.






