Nasional

Rapat Paripurna DPR Setujui RUU Wantimpres Jadi Undang-undang

JAKARTA – DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pembaharuan atasUU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi UU. Hal ini menjadi kebijakan pada pembicaraan tingkat II di Rapat Paripurna ke-7 masa persidangan I Tahun 2024-2025, Kamis (19/9/2024).

Sebelum mengambil keputusan, Wakil Ketua DPR, Lodewijk F Paulus selaku pimpinan rapat terlebih dahulu memberikan kesempatan terhadap Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Wihadi Wiyanto, untuk menyampaikan laporannya terkait pembahasan RUU Wantimpres.

Setelah mendengar laporan, pimpinan rapat secara langsung menyebabkan forum pengambilan keputusan. “Maka kami memohonkan persetujuan fraksi-fraksi terhadap usulan penyempuranaan rumusan Pasal 8 huruf g Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan berhadapan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, apakah dapat disetujui?” tanya Lodewijk di area di ruang rapat paripurna.

“Setuju,” jawab anggota badan yang dimaksud hadir.

Sebelumnya, Baleg DPR setuju menghadirkan revisi UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres untuk disahkan di rapat paripurna. Kesepakatan diambil pada rapat kerja Baleg DPR bersatu Menkumham Supratman Andi Agtas juga Menpan RB Azwar Anas, Selasa (10/9/2024).

Dalam rapat tersebut, sembilan fraksi partai urusan politik di tempat DPR menyatakan setuju. Sikap itu dilontarkan para perwakilan fraksi usai menyampaikan pandangan terhadap RUU Wantimpres.

“Setelah kita bersama-sama mendengarkan pendapat kemudian pandangan seluruh fraksi juga dari 9 fraksi menyatakan setuju,” kata Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto pada rapat.

Dalam rapat tersebut, terdapat kesepakatan antara Panja RUU Wantimpres dengan pemerintah pada waktu mengkaji daftar invetaris hambatan (DIM) RUU Wantimpres. Pertama, nomenklatur tak menjadi diubah Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Hal itu dilandasi lantaran mayoritas perwakilan fraksi anggota Panja menyatakan usulan agar Dewan Pertimbangan Presiden ditambahkan namanya dengan diksi “Republik Indonesia.” Dengan demikian, nomenklatur yang disepakati yakni Wantimpres RI. Selain itu, Panja RUU Wantimpres juga menyepakati agar jabatan ‘Ketua’ dapat dijabat secara bergantian.

Related Articles

Back to top button
penerapan konsep smart city dalam laporan rupiahggmahjong ways membahas simbol yang sering muncul dalam runtuhan mbgmahjong ways menyuguhkan simbol eksotis dengan visual elegankajian mbg mengamati starlight princess melalui pola yang terlihatmahjong ways memahami variansi dengan sudut pandang lebih objektiftreasures of aztec mengenal peradaban kuno aztec ta6seputar fitur petir gates of olympus dan pengamatan komunitas mbgpanduan eksklusif mbg memahami ritme bermain mahjong ways 2mahjong ways menyajikan kombinasi simbol unik dengan visual menarikspadegaming brothers kingdom panduan pola runtuhan bk1lucky neko mengenal peran komunitas dalam mempertahankan popularitas game mbgmetode mbg menelaah gates of olympus dengan sudut pandang terbarustarlight princess mengenal perkalian dan fitur bonus dalam permainan mbgpengaruh media sosial terhadap remaja ulasan rupiahggstarlight princess 1000 perbedaan pengali hingga 1000x pr4panduan mbg menelaah starlight princess yang sering munculsistem acak menjadi fokus kajian transformasi formasi simbol logisfruit party dan mbg ditelaah dari sudut pandang metodis terbarulucky neko mengenal konsep keberuntungan dalam tema permainan mbgdiskursus mbg meninjau petir dan hujan emas di mahjong ways 2metode slot online efisien dengan hasil lebih konsistenstarlight princess dan fitur permainannya catatan komunitas mbgrahasia dapur sweet bonanza yang dibedah tuntas oleh mbgkpkgg menjelaskan cara membaca data mahjong ways dan perubahan pola permainan