Said Iqbal Sebut PHK jadi Mudah dengan UU Cipta Kerja: Bisa Lewat WhatsApp
Jakarta – Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengutarakan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) terbukti mempermudah perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini bertentangan dengan tujuan awalnya untuk menciptakan lapangan kerja.
Said Iqbal mengungkit PHK massal buruh tekstil juga barang tekstil (TPT) pada tahun ini. Sepanjang Januari sampai Mei 2024, Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mencatatkan data ada 15.000 buruh terkena PHK. Saat itu terjadi, Said Iqbal memaparkan UU Cipta Kerja tak sanggup berbuat apa-apa.
Menurut Said, alih-alih melindungi hak-hak pekerja, undang-undang sapu jagat justru menyebabkan perusahaan pada masa kini lebih banyak ringan mem-PHK karyawan mereka. Sebab, perusahaan tak wajib lagi mengantisipasi putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk melakukan PHK. “Pokoknya PHK dulu,” kata ia ketika dihubungi Tempo, Kamis, 25 Juli 2024.
Bila buruh tak setuju dengan PHK, baru perusahaan mempersilakan dia menyebabkan permasalahan ini ke PHI. Padahal sebelum ada UU Cipta Kerja, Said Iqbal mengungkapkan perusahaan harus berunding dulu dengan serikat atau perwakilan buruh. “Jangan ujuk-ujuk dibawa ke PHI,” kata dia.
Dengan UU Cipta kerja, perusahaan pada saat ini bisa jadi melakukan PHK melalui instruksi WhatsApp serta memo. Said Iqbal mengemukakan hal ini terbentuk sebuah pabrik permen lalu biskuit pada Pasuruan juga permintalan benang di dalam Cimahi. Dia mengibaratkan langkah-langkah PHK melalui aplikasi mobile perpesanan mirip dengan persoalan hukum perceraian.
Partai Buruh/Konfederasi Serikat Pekerja Indonesi serta beberapa jumlah elemen buruh pada masa kini sedang melayangkan gugatan uji materiil terhadap UU Cipta Kerja. Gugatan mereka itu ajukan pada 1 Desember 2024 setelahnya uji formil terhadap UU Cipta Kerja dua bulan sebelumnya ditolak oleh hakim konstitusi pimpinan Suhartoyo.
Dalam permohonan kali ini, para pemohon menggugat tujuh poin pada UU Cipta Kerja. Poin-poin itu yakni upah murah, outsourcing atau alih daya seumur hidup, pesangon kecil, karyawan kontrak tanpa periode, maraknya tenaga kerja asing, kemudahan PHK, dan juga ketidakpastian upah cuti haid atau melahirkan.
Pilihan editor: Celios Sebut UU Cipta Kerja Gagal Ciptakan Lapangan Kerja
Artikel ini disadur dari Said Iqbal Sebut PHK jadi Mudah dengan UU Cipta Kerja: Bisa Lewat WhatsApp





