Bank Indonesia Konsisten Tahan Suku Bunga Acuan di tempat Level 6,25%

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk kembali menahan suku bunga acuan di area level 6,25% yang digunakan diputuskan pada Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG BI) pada 20 dan juga 21 Agustus 2024. Selain BI Rate, suku bunga Deposit Facility juga masih bertahan sebesar 5,5% juga suku bunga Lending Facility tetap memperlihatkan dalam level 7%.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan suku bunga ditahan berdasarkan asesmen menyeluruh, proyeksi, ekonomi global, perekonomian domestik, kondisi moneter sistem keuangan serta pembayaran kedepan tersebut.
“Berdasarkan hasil asesmen evaluasi menyeluruh terhadap perkembangan terkini lalu prospek dunia usaha kedepan, Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 20 lalu 21 Agustus 2024 memutuskan untuk mempertahankan BI Rate sebesar 6,25%,” ujar Perry di konferensi pers pengumuman hasil RDG BI Bulan Agustus 2024 di dalam Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Baca Juga: Masih Ada Ruang Buat BI Tahan Suku Bunga di dalam 6,25%, Begini Pertimbangannya
Keputusan mempertahankan BI rate pada level 6,25% ini masih konsisten dengan fokus kebijakan moneter yang mana pro stability, yaitu sebagai langkah preemptive lalu forward looking untuk memverifikasi pemuaian tetap saja terkendali.
“Sehingga, naiknya harga tetap saja terkendali di kisaran 2,5±1 pada tahun 2024 ini serta 2025 tahun depan,” kata Perry.
Fokus kebijakan moneter di jangka pendek diarahkan untuk menguatkan efektivitas, stabilisasi nilai tukar rupiah serta menarik aliran masuk portofolio asing.
Baca Juga: Perry Warjiyo Ungkap Ada Ruang Penurunan BI Rate di tempat Penutup Tahun 2024
Sementara itu, kebijakan makroprudensial juga sistem pembayaran tetap saja pro growth untuk memperkuat peningkatan ekonomi yang dimaksud berkelanjutan. Kebijakan makroprudensial longgar terus ditempuh untuk memacu kredit pembiayaan perbankan terhadap dunia perniagaan lalu rumah tangga.
“Kebijakan sistem pembayaran diarahkan untuk meningkatkan kekuatan keandalan infrastruktur serta struktur lapangan usaha pembayaran juga memperluas pengakuan digitalisasi sistem pembayaran,” tandas Perry.




