Inflasi Medis Terus Naik, Hal ini yang Perlu Dilakukan Nasabah Asuransi

JAKARTA – Dana Moneter Internasional (IMF) mencatat, naiknya harga global turun dari 6,8% pada tahun 2023 menjadi 5,9% di area tahun 2024. Namun, tak demikian dengan inflasidi sektor kebugaran yang dimaksud terus meningkat didorong naiknya biaya substansi baku serta kemajuan teknologi yang mendongkrak nilai rawat medis kemudian obat-obatan di dalam rumah sakit kemudian sarana kondisi tubuh lainnya.
Laporan riset Mercer Marsh Benefit (MMB) Health Trends 2024 yang mana diterbitkan oleh Mercer, salah satu firma konsultasi SDM terkemuka dunia, menyampaikan kenaikan harga medis khususnya di dalam Indonesia terus naik hingga 13%.
Kenaikan itu lebih banyak tinggi dari proyeksi tren kenaikan biaya kemampuan fisik pada Asia yang digunakan sebesar 11,4%.
Menanggapi hal itu, financial advisor Andhika Diskartes menyatakan bahwa di dalam sedang kondisi naiknya harga medis yang masih terus berlanjut, kepemilikan hasil asuransi kebugaran justru menjadi tambahan penting lagi. Sebab, kepemilikan hasil asuransi kemampuan fisik dapat membantu menjaga stabilitas keuangan diri lalu keluarga di menghadapi ketidakpastian kegiatan ekonomi juga meningkatnya biaya medis.
Berdasarkan hasil Survei Perekonomian Nasional (Susenas) tahun 2023 yang mana dijalankan Badan Pusat Statistik, disebutkan bahwa 61,8% responden menggunakan layanan kebugaran dari kantong sendiri (OOP atau out of pocket). Padahal, WHO, merekomendasikan bilangan bulat OOP bukan tambahan dari 20% di area suatu negara. OOP merupakan indikator untuk menjamin proteksi finansial penduduk tetap saja terjaga kemudian menjaga dari pengeluaran kemampuan fisik secara berlebihan dikarenakan sudah ada dilindungi oleh asuransi.
“Asuransi kemampuan fisik memberikan pemeliharaan finansial yang digunakan sangat dibutuhkan ketika menghadapi risiko hidup seperti penyakit serius atau kecelakaan,” ucapannya melalui keterangan tertulis, Rabu (14/8/2024).
Andhika mencontohkan, apabila seseorang sudah ada mengalokasikan Rp15 jt per tahun untuk asuransi kesehatan, maka pada ketika bersamaan dirinya telah terjadi meringankan beban jikalau sewaktu-waktu membutuhkan penanganan medis lewat klaim pertanggungan yang dimaksud disepakati besaran maksimalnya. “Dengan kata lain, bisa saja terhindar dari risiko menguras tabungan atau aset pada waktu harus membayar beban biaya medis yang tinggi,” jelasnya.
Di sisi lain, pemuaian medis menggerakkan bidang asuransi untuk menyesuaikan biaya asuransi atau premi (repricing) yang digunakan harus dibayarkan oleh nasabah. Penyesuaian ini merupakan hal lazim yang tersebut tak hanya saja terjadi dalam sektor kesehatan. Dalam bidang asuransi, kata dia, repricing bukanlah sebatas reaksi terhadap meningkatnya risiko kondisi tubuh yang dimaksud berimbas pada klaim lebih lanjut tinggi, namun juga sebagai bentuk antisipasi terhadap naiknya harga medis yang mana cenderung naik dari tahun ke tahun. “Tujuannya adalah meyakinkan pengguna asuransi kemampuan fisik senantiasa mendapatkan pemeliharaan hingga ke masa depan,” ujarnya.
Sementara dari sisi nasabah, lanjut dia, repricing memang sebenarnya memicu dilema. Sebab, di area satu sisi hal itu menambah besaran pengeluaran rutin nasabah. Namun di tempat sisi lain ingin tetap saja menjaga agar proteksi berjalan optimal secara berkelanjutan. Terkait dengan itu, menurut Andhika, klien dapat mengambil beberapa langkah untuk menyikapinya.
Pertama, mengalokasikan dana untuk tetap memperlihatkan berasuransi. Andhika mengimbau pelanggan untuk menjaga polis asuransi kesehatannya tetap saja terlibat dengan menyisihkan dana untuk membayar premi secara rutin. Dengan rutin membayar premi asuransi kesehatan, tegas dia, pelanggan dijamin akan masih sanggup mendapat proteksi optimal ketika membutuhkan penanganan medis. Andhika menambahkan, pada dasarnya nilai pertanggungan dari asuransi pun sangat jauh tambahan besar dari total premi yang digunakan rutin dibayarkan.





