RUU EBET Belum Bisa Disahkan, SP PLN Apresiasi Penolakan Power Wheeling

JAKARTA – Serikat Pekerja (SP) PT PLN (Persero) mengapresiasi dibatalkannya rapat kerja (raker) antara Komisi VII DPR dengan pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang Energi Baru kemudian Energi Terbarukan (RUU EBET), Rabu (18/9), yang dimaksud otomatis menimbulkan RUU yang disebutkan tiada dapat disahkan oleh DPR periode 2019-2024.
SP PLN berharap, hal itu memberikan lebih tinggi banyak waktu sehingga pembahasan RUU EBET sanggup semakin matang. Hal itu juga memungkinkan untuk pengkajian ulang pasal-pasal yang dimaksud krusial pada RUU tersebut, khususnya mengenai power wheeling yang dimaksud dinilai akan merugikan negara juga masyarakat.
Untuk diketahui, Komisi VII DPR batal melakukan rapat dengan Kementerian ESDM dikarenakan belum setuju terkait norma tentang power wheeling. Terkait dengan itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) SP PLN Abrar Ali juga mengapresiasi sikap anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PKS Mulyanto yang mana tegas menolak skema power wheeling pada RUU EBET.
“Kita apresiasi sikap Pak Mulyanto yang pada pernyataannya dengan tegas menolak power wheeling yang mana ada di RUU EBET. Atas nama SP PLN, kita komunikasikan terimakasih untuk beliau, dikarenakan beliau ternyata sangat respons terhadap pengumuman yang mana kita komunikasikan selama ini terkait permasalahan power wheeling yang tersebut memberi dampak negatif bagi negara serta masyarakat,” ujar Abrar di keterangannya, Kamis (19/9/2024).
Dengan pembatalan rapat tersebut, secara otomatis RUU EBET bukan dapat disahkan oleh DPR periode 2019-2024. Pembahasan RUU EBET selanjutnya akan diadakan oleh DPR kemudian pemerintah periode mendatang. Abrar berharap, di pembahasan RUU EBET selanjutnya, skema power wheeling dapat dihilangkan.
Abrar menekankan, SP PLN menilai power wheeling pada RUU EBET merupakan bentuk liberalisasi sektor kelistrikan yang tersebut tidak ada sesuai dengan konstitusi. Dia menjelaskan, bila ketentuan power wheeling disetujui, maka pihak swasta diperbolehkan untuk memproduksi sekaligus mengirimkan listrik terhadap publik secara langsung, bahkan dengan menyewa jaringan transmisi PLN.
Keadaan ini, kata dia, bisa saja mengurangi kekuatan peran negara di penyediaan listrik bagi masyarakat. Dampaknya, nilai tukar listrik ke depan berpotensi akan ditentukan oleh mekanisme pasar. “Seperti yang mana disampaikan Pak Mulyanto, listrik merupakan keperluan penting juga strategis bagi masyarakat, sesuai konstitusi harus dikuasai oleh negara,” tegasnya.
Abrar pun berharap power wheeling tidak ada lagi dimasukkan di RUU EBET, oleh sebab itu miliki nilai negatif yang digunakan lebih tinggi besar jika dibandingkan dengan faedah yang akan diperoleh negara serta masyarakat. “Skema power wheeling baiknya tak usah lagi dimasukkan pada RUU EBET. otoritas harus mengedepankan kepentingan publik daripada kepentingan segelintir pengusaha,” tandasnya.






