PKPU pemilihan gubernur Merujuk Putusan MK Disetujui DPR, Hal ini Poin-poinnya

JAKARTA – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai pemilihan gubernur resmi disahkan. PKPU ini disahkan setelahnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI pada hari ini, Mingguan (25/8/2024).
Sehingga, PKPU pemilihan gubernur ini menggunakan Putusan MK Nomor 60 serta 70. “Apakah bisa jadi kita setuju? Setuju?” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.
Mendengar pertanyaan tersebut, seluruh anggota Komisi II lalu partisipan rapat dengan segera setuju.
Menteri Hukum kemudian Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas pun menegaskan inovasi PKPU ini akan segera diundangkan. “Ini adalah jaminan bahwa insya Allah mungkin saja secepat kemungkinan besar pembaharuan PKPU itu akan kami harmonisasi kemudian selanjutnya pada kesempatan pertama untuk segera diundangkan,” tegasnya.
Berikut isi Putusan MK termuat pada inovasi di dalam Pasal 11 serta Pasal 14:
Pasal 11
(1) Partai Politik Anggota pemilihan atau Gabungan Partai Politik Anggota Pemilihan Umum dapat mendaftarkan Pasangan Calon apabila telah terjadi memenuhi persyaratan akumulasi perolehan pengumuman sah pada Pemilihan Umum anggota DPRD di dalam area yang digunakan bersangkutan dengan ketentuan:
a. Untuk mengusulkan calon gubernur juga calon perwakilan gubernur:
1) Provinsi dengan jumlah total penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap memperlihatkan sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, Partai Politik Audien pemilihan raya atau Gabungan Partai Politik Audien Pemilihan Umum harus memeroleh pendapat sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di dalam provinsi tersebut;




