KPU Buka Rekrutmen 3.045.623 Petugas KPPS pemilihan gubernur 2024, Minat?

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) membuka rekrutmen 3.045.623 petugas Grup Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS ) yang digunakan dibutuhkan KPU se-Indonesia untuk pemilihan kepala daerah 2024. Tahapan rekrutmen KPPS pemilihan gubernur 2024 resmi dibuka hari ini.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengungkapkan para petugas KPPS ini akan disebar dalam 435.089 tempat pemungutan ucapan (TPS). Petugas KPPS ini nantinya akan segera melayani sekitar 203.290.554 pemilih berdasarkan data pemilih sementara (DPS) pada waktu ini.
“Untuk pemilihan gubernur 2024, satu TPS mampu (menampung) sampai 600 pemilih,” kata Afifuddin pada konferensi pers pada Kantor KPUD DKI Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Kendati demikian, Afif mengatakan, akan ada pembaharuan honorarium bagi anggota KPPS pemilihan gubernur 2024 dibandingkan dengan honorarium petugas KPPS pada Pemilihan Umum 2024. Lebih lanjut, terkait penghargaan petugas KPPS dijelaskan Koordinator Divisi Narasumber Daya Manusia KPU Parsadaan Harahap bahwa nominalnya turun dibandingkan pemilihan umum presiden kemudian legislatif 2024. Pada pemilihan raya 2024, honorarium Ketua KPPS sebesar Rp1,2 jt dan juga anggota KPPS Rp1,1 juta.
“Kami mendasarkan untuk surat menteri keuangan, ada surat nomor 647 perihal tahapan pilpres dan juga tahapan pemilihan (pilkada), memang sebenarnya honorarium untuk KPPS, ketua sebesar Rp900.000 juga anggota sebesar Rp850.000,” ucap Parsadaan.
Parsadaan menjelaskan, honorarium KPPS Pemilihan Kepala Daerah 2024 ini diturunkan menghadapi dasar pertimbangan bahwa beban kerja KPPS pemilihan gubernur 2024 tidaklah seberat pemilihan raya 2024. Pada pemilihan gubernur 2024, KPPS akan mengerjakan 2 kotak pernyataan sekadar yang dimaksud harus mereka hitung, yaitu pilkada gubernur-wakil gubernur dan juga pilkada wali kota-wakil wali kota atau bupati-wakil bupati.
Sementara, pada 2024, KPPS berhadapan dengan 5 kotak, yakni kotak pendapat pilpres, pileg DPR, DPD, DPRD provinsi, dan juga DPRD kabupaten/kota. “Jadi mengamati situasi itu, maka ada surat yang mana dikeluarkan Menteri Keuangan (yang) menetapkan besaran (honorarium berbeda),” ujarnya.
“Ini kami minta melalui teman-teman jurnalis ini sanggup disampaikan untuk penduduk biar rakyat mengetahui sejak awal honorarium yang dimaksud diterima dengan masa kerja selama kurang lebih banyak 1 bulan,” pungkasnya.





