Daftar Anggaran Belanja Jumbo Kementerian/Lembaga di dalam Tahun Pertama pemerintahan Prabowo

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyampaikan anggaran belanja untuk pemerintah pusat pada RAPBN 2025 sebesar Rp2.693,2 triliun.
Dalam alokasi belanja pemerintah pusat itu, tercatat belanja Kementerian/Lembaga (K/L) senilai Rp976,8 triliun.Angka ini lebih lanjut rendah tari belanja K/L di APBN 2024 yang digunakan sebesar Rp1.090,8 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengonfirmasi kondisi yang dimaksud sengaja dilaksanakan pemerintah pada waktu ini agar memberikan ruang fiskal bagi pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto.
“Kenapa belanja KL-nya relatif lebih tinggi kecil Rp976 triliun dibandingkan tahun ini yang dimaksud Rp1.090 triliun. Hal ini sebab kita menghormati untuk presiden terpilih nanti untuk melakukan improvement,“ ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada konferensi pers RAPBN 2025 lalu nota keuangan di dalam Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Ibukota Indonesia pada Hari Jumat (16/8/2024).
“Makanya belanja KL relatively, kecuali yang digunakan telah dari presiden elect menyampaikan ingin melakukan A, B, C. Tapi yang digunakan lain itu masih di-retain di dalam belanja non KL, yang tersebut makanya angkanya menjadi tinggi yaitu Rp1.716,4 triliun,” imbuh dia.
Setidaknya ada satu puluh yang digunakan mempunyai anggaran belanja cukup besar pada RAPBN 2025. Adapun di dalam 2025 nanti, Kementerian Perlindungan (Kemenhan) menjadi yang tersebut paling besar yakni mencapai Rp165,2 triliun. Kemudian disusul Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang dimaksud mencapai Rp123,6 triliun.
Beberapa output Fungsi Defense pada anggaran 2025, antara lain pengadaan alutsista, pemeliharaan/perawatan/peningkatan alutsista, perkembangan rumah dinas prajurit, dan juga pembangunan/pengadaan sarana prasarana pertahanan.
Sebelumnya berdasarkan Buku Nota Keuangan & RAPBN 2025, total belanja Kementerian dan juga Lembaga mencapai Rp976,8 triliun.
Anggaran yang disebutkan antara lain dimanfaatkan untuk pemenuhan permintaan minimum pelayanan pemerintahan termasuk tunjangan hari raya juga pendapatan ke-13.





