Pascaputusan MK, Cak Imin Tegaskan PKB Tak Selalu Bersama KIM Plus di tempat Pemilihan Kepala Daerah 2024

JAKARTA – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar menegaskan, bukan akan setiap saat dengan dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024. Pasalnya, pilkada mempunyai hukum lokalitasnya. Pernyataan itu dilontarkan ketika disinggung langkah PKB ke depan pascaadanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilihan kepala daerah 2024.
“Ya semua pilkada punya hukum lokalitasnya ya, semua telah kompak dengan tempat masing-masing,” katanya ketika ditemui di dalam sela-sela Muktamar ke-VI PKB, Bali Nusa Dua Convention Center, Hari Sabtu (24/8/2024).
Kendati demikian, pria yang tersebut akrab disapa Cak Imin ini mengatakan , ada beberapa wilayah PKB dapat juga tidak ada berkoalisi dengan KIM Plus. “Tentu mampu bareng, mampu beda-beda, tapi tergantung perkembangan nanti,” kata Cak Imin.
Sebelumnya, PKB mengakui adanya inovasi strategi juga peta kebijakan pemerintah pada pemilihan gubernur 2024. Hal itu diakibatkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pencalonan kepala daerah.
“Nah, apakah ada inovasi dari konfigurasi hasil kebijakan MK? Mungkin saya bisa saja jawab ada beberapa perubahan, kendati tidaklah drastis,” kata Wasekjen PKB Syaiful Huda pada Bali Convention Center, Hari Sabtu 24 Agustus 2024.
Untuk itu, Huda mengakui, ada beberapa inovasi pengusungan calon kepala area yang tersebut akan berlaga di tempat pemilihan gubernur 2024. “Jadi ada sebagian kebijakan pengusungan calon dari PKB termasuk menyesuaikan apa yang mana telah diputuskan oleh MK di dalam beberapa kabupaten kemudian kota,” kata Huda.
Huda menambahkan, pembaharuan dukungan itu akan dibahas di Muktamar ke VI PKB yang tersebut dilakukan di dalam Bali. Pasalnya, pemilihan gubernur 2024 juga sudah pernah dimandatkan di Mukernas PKB. “Dalam Muktamar ini adalah kita akan menguatkan konsolidasi internal menyokong sebanyak-banyaknya kader untuk mengambil kepimpinan pada eksekutif. Dalam hal ini didorong maju sebagai calon gubernur, delegasi gubernur bupati, delegasi bupati duta kota kemudian duta wali kota,” tutut Huda.




