Jakarta (ANTARA) –
Biaya klaim asuransi mobil kerap kali mengejutkan pemiliknya. Hal itu disebabkan pemilik kendaraan tidak membaca lagi dengan cermat rincian biaya yang sudah ada tercantum di polis asuransi.
Untuk itu, bagi penting bagi calon klien asuransi untuk memahami cara perhitungan asuransi kendaraan sebelum memutuskan untuk membeli polis asuransi tertentu.
Terdapat beberapa komponen yang digunakan mempengaruhi tarif asuransi mobil antara lain jenis perlindungan, nilai kendaraan, kemudian wilayah domisili kendaraan.
Jadi, apabila Anda ingin memberikan proteksi asuransi untuk kendaraan, berapa biaya asuransi mobil yang harus di dalam bayar? Hal ini penjelasannya:
Besaran biaya klaim asuransi mobil
Setelah klaim diajukan juga disetujui, pihak asuransi akan menetapkan biaya klaim sesuai dengan kejadian risiko.
Besarnya biaya own risk (risiko sendiri) bervariasi tergantung pada premi asuransi mobil yang tersebut dibayarkan.
Semakin besar premi asuransinya, biasanya semakin rendah biaya own risk yang harus dibayar, serta begitupun sebaliknya.
Hal yang disebutkan mengacu berdasarkan surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 6/SEOJK.05/2017 yang digunakan mengatur masalah tarif premi asuransi untuk asuransi harta benda lalu asuransi kendaraan bermotor.
Besaran biaya klaim asuransi mobil tergantung pada premi yang dimaksud dibayarkan oleh nasabah. Jika premi yang dibayarkan cukup besar, maka biaya deductible akan relatif kecil, yaitu minimal Rp300.00.
Hal ini, sesuai dengan peraturan yang dimaksud ditetapkan OJK. Namun, ada kemungkinan biaya deductible bisa saja lebih tinggi tinggi dari jumlah agregat tersebut.
Dilansir dari laman resmi OJK, disebutkan nominal minimum untuk biaya klaim asuransi kendaraan. Peraturannya dijelaskan secara rinci sebagai berikut:
- Perusahaan asuransi dapat menetapkan aturan tentang biaya risiko sendiri, seperti memohonkan pelanggan membayar minimal 10 persen dari nilai klaim atau deductible minimum sebesar Rp300.000 untuk setiap insiden.
- Biaya deductible kendaraan beroda dua dikenakan minimum sebesar Rp150.000 menghadapi setiap kejadian yang dialami.
Deductible dapat mencapai lebih banyak dari Rp500.000 untuk setiap kejadian, tergantung pada jenis kerusakan seperti lecet atau baret pada mobil.
Biaya klaim asuransi mobil akan bervariasi tergantung pada pendorong kehancuran seperti banjir, pencurian, atau kehilangan.
Namun, pemilik asuransi perlu memperhatikan beberapa hal sebelum mengajukan klaim:
- Pemilik asuransi mobil harus membayar biaya klaim setiap kali dia mengajukan klaim asuransi.
- Deductible semata-mata dikenakan pada klaim asuransi yang dimaksud disebabkan oleh kerusakan fisik.
Baca juga: Apa itu asuransi mobil All Risk? Hal ini daftar keuntungannya
Baca juga: Jangan salah pilih, kenali jenis lalu kegunaan asuransi mobil
Pembayaran biaya klaim asuransi mobil dijalankan setelahnya pihak asuransi menyetujui pengajuan kehancuran atau kerugian. Total biaya perbaikan dikurangi dengan nominal deductible, lalu itulah jumlah agregat pertanggungan yang akan dibayarkan oleh pihak asuransi.
Ketentuan pembayaran klaim asuransi mobil
1. Pembayaran per any one accident dalam polis
Polis asuransi mobil mencantumkan ketentuan biaya klaim per any one accident. Hal ini berarti biaya klaim akan dibebankan per kejadian atau risiko yang tersebut terjadi.
2. Pembayaran dua kali own risk atau dua kali kecelakaan
Jika kamu mengalami dua kali kejadian risiko atau kecelakaan, pihak asuransi akan membebankan biaya klaim dua kali pasca mendapat persetujuan dari kamu sebagai pemegang polis.
3. Dipotong dari biaya tanggungan
Pihak asuransi juga dapat segera menghurangi biaya own risk dari total biaya pertanggungan yang dimaksud disetujui.
Misalnya, apabila biaya pertanggungan sesuai premi adalah 12 jt rupiah, maka jumlah keseluruhan yang disebutkan akan dikurangi biaya klaim sebesar 300 ribu rupiah. Dengan demikian, sisa biaya pertanggungan kamu berubah menjadi Rp11.700.000.
4. Dengan mengamati penggerak kecelakaan
Meskipun OJK sudah pernah menetapkan biaya klaim asuransi mobil minimal sebesar Rp300 ribu, ada kemungkinan kamu harus membayar lebih besar dari total yang disebutkan pada waktu mengajukan klaim.
Hal ini dapat disebabkan oleh dua faktor, yaitu nilai premi atau penggerak kecelakaan.
Misalnya, asuransi dapat mengenakan biaya own risk sebesar 10 persen dari nilai klaim untuk kejadian huru-hara, atau minimal Rp500 ribu.
Meskipun OJK telah dilakukan mengeluarkan aturan mengenai biaya klaim asuransi mobil, pihak asuransi terus memiliki kewenangan di menetapkan biayanya.
Oleh dikarenakan itu, biaya klaim dapat berbeda-beda. Untuk mengetahui biaya klaim asuransi mobil, sebaiknya kamu mengecek polis asuransi mobil sebelum membelinya.
Artikel ini disadur dari Berapa biaya klaim asuransi mobil? Cek rinciannya