Punya Kewenangan Diskualifikasi Paslon pemilihan gubernur 2024, Bawaslu Ingatkan Hal ini

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) punya kewenangan untuk mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) dalam pemilihan gubernur Serentak 2024. Paslon yang tersebut bisa jadi didiskusikan dikarenakan terbukti melanggar aturan seperti menjanjikan, memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan terhadap pemilih.
Hal yang dimaksud dikatakan Anggota Bawaslu Puadi seperti yang dimaksud tercantum di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan. “Paslon juga bisa saja diskualifikasi jikalau terbukti menerima sumbangan dana kampanye dari pihak-pihak yang dimaksud dilarang, seperti pihak asing, pemerintah, BUMN, BUMD atau BUMDes,” ujar Puadi di keterangannya, Hari Minggu (8/9/2024).
Dia menambahkan, paslon petahana yang digunakan progresif pada pemilihan juga dapat diskualifikasi jikalau melakukan mutasi pejabat, tanpa ada izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) enam bulan sebelum penetapan paslon sampai akhir masa jabatan. “Menggunakan inisiatif kemudian kegiatan pemerintah yang dimaksud menguntungkan paslon enam bulan sebelum penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih juga dilarang,” sambungnya.
Maka itu, untuk mengurangi terjadinya diskualifikasi paslon, Bawaslu terus-menerus melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga pemerintah terkait, lembaga pendidikan, dan juga organisasi atau komunitas masyarakat. Pihaknya juga tak henti-hentinya melalukan sosialisasi terhadap publik, partai politik, partisipan pemilihan, kemudian pasukan kampanye terkait pelanggaran yang dimaksud mungkin saja terjadi pada pemilihan juga sanksi yang bisa saja dikenakan.
“Jajaran Bawaslu terus-menerus melakukan pengawasan melekat pada setiap proses tahapan pemilihan. Jika ada indikasi akan terjadi dugaan pelanggaran, lakukan pencegahan seketika,” pungkasnya.






