PT Hutama Karya lakukan penyesuaian tarif Tol Binjai-Stabat

Pemberlakuan tarif baru ini diterapkan pasca direalisasikan sosialisasi yang tersebut intensif agar dapat berjalan dengan baik
Medan – PT Hutama Karya (Persero) pada waktu dekat melaksanakan penyesuaian dan juga penetapan tarif dalam kedua Jalan Tol Binjai-Langsa seksi 1 Binjai-Stabat serta Seksi 2 Stabat-Tanjung Pura.
Hal ini diwujudkan menyusul keluarnya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum lalu Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1478 /KPTS/M/2024 mengenai Penyesuaian Tarif Tol Binjai – Langsa Seksi 1 (Binjai-Stabat) lalu Penetapan Tarif Seksi 2 (Stabat-Tanjung Pura).
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Organisasi Hutama Karya Adjib Al Hakim pada penjelasan ke Medan, Sumatera Utara, Minggu, menyampaikan bahwa sebelumnya perusahaan telah terjadi melakukan sosialisasi secara masif terhadap masyarakat tentang penyesuaian tarif tersebut.
Hutama Karya melakukan sosialisasi melalui sebagian kanal komunikasi daring hingga media ruang seperti spanduk, baliho yang dipasang dalam sepanjang jalan tol.
Dalam hal itu, perusahaan juga melakukan Focus Group Discussion (FGD) bersatu dengan para pemangku kebijakan terkait, regulator, akademisi kemudian pengamat kebijakan juga yang digunakan lainnya.
“Kami berharap sosialisasi yang dimaksud telah lama direalisasikan dapat menambah pemahaman pengguna jalan tol mengenai aturan berkendara yang mana baik kemudian benar dalam jalan tol dan juga khasiat dari hadirnya tol ini," ujar Adjib Al Hakim.
Adjib Al Hakim mengungkapkan di FGD yang digunakan dijalankan bersatu pemangku kebijakan itu perusahaan menerima umpan balik (feedback) dari Key Opinion Leader maupun regulator pada meningkatkan kualitas lalu pelayanan jalan tol.
"Pemberlakuan tarif baru ini diterapkan setelahnya dilaksanakan sosialisasi yang intensif agar dapat berjalan dengan baik," kata dia.
Adapun rincian tarif tol adalah sebagai berikut.
Binjai-Stabat
Golongan I semula Rp15.000 menjadi Rp16.500
Golongan II lalu III semula Rp22.500 berubah menjadi Rp25.000
Golongan IV serta V semula Rp30.00 berubah jadi Rp33.500
Binjai-Kuala Bingai
Golongan I: Rp27.500
Golongan II serta III: Rp41.000
Golongan IV lalu V: Rp.55.000
Binjai-Tanjung Pura
Golongan I: Rp54.000
Golongan II dan juga III: Rp81.500
Golongan IV dan juga V:Rp109.000
Stabat-Kuala Bingai
Golongan I: Rp10.500
Golongan II serta II: Rp16.000
Golongan IV serta V: Rp21.500
Stabat-Tanjung Pura
Golongan I: Rp37.500
Golongan II dan juga III: Rp56.500
Golongan IV serta V: Rp75.500
Stabat-Binjai
Golongan I semula Rp15.000 berubah jadi Rp16.500
Golongan II juga III semula Rp22.500 berubah menjadi Rp25.000
Golongan IV lalu IV semula Rp30.000 berubah menjadi Rp33.500.
Kuala Bingai-Binjai
Golongan I: Rp27.500
Golongan II lalu III: Rp41.000
Golongan IV kemudian V: Rp55.000
Kuala Bingai-Stabat
Golongan I: Rp10.500
Golongan II dan juga III: Rp16.000
Golongan IV kemudian V: Rp21.500
Tajung Pura-Stabat.
Golongan I: Rp37.500
Golongan II dan juga III: Rp56.500
Golongan IV dan juga V: Rp.75.500
Tanjung Pura-Binjai
Golongan I: Rp54.500
Golongan II dan juga III: Rp81.500
Golongan IV serta V: Rp109.000
Dengan penyesuaian juga penetapan tarif yang dimaksud akan ditetapkan, Hutama Karya mengimbau pengguna jalan tol untuk setiap saat mengecek kecukupan keseimbangan kartu Uang Elektronik (UE) sebelum berkendara kemudian meyakinkan situasi fisik kartu pada keadaan baik.
Hutama Karya juga mengimbau seluruh pengguna jalan untuk berkendara dengan mematuhi tata tertib kemudian ketentuan yang digunakan berlaku pada jalan tol, berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam serta maksimum 80 km/jam, lalu tidak ada menggunakan bahu jalan kecuali di keadaan darurat.
Penggunawan jalan agar dapat segera beristirahat pada tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk, lalu apabila terdapat keluhan atau mengawasi langkah kejahatan yang ada di Tol Binjai-Langsa, agar segera melapor ke Call Centre Tol Binjai-Langsa.
Artikel ini disadur dari PT Hutama Karya lakukan penyesuaian tarif Tol Binjai-Stabat





