PSI Buka Suara perihal Gugatan ke MahKamah Konstitusi untuk Menjegal Kaesang Maju Pilgub
Jakarta – Partai Solidaritas Negara Indonesia atau PSI mengakses kata-kata terkait gugatan kondisi batas usia calon kepala area ke Mahkamah Konstitusi untuk progresif menjegal Kaesang Pangarep maju di dalam pemilihan gubernur.
Juru bicara PSI, Sigit Widodo, mengutarakan setiap warga negara Tanah Air miliki hak untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
“PSI terus-menerus mengikuti aturan perundangan yang berlaku dan juga menghargai hak seluruh warga negara,” kata Sigit untuk Tempo, Rabu, 17 Juli 2024.
Putra Boyamin Saiman dan juga adik dari Almas Tsaqibbirru, Arkaan Wahyu, mengajukan gugatan prasyarat batas usia calon kepala area Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Kuasa hukum Arkaan, Arif Sahudi, menyatakan melalui gugatan ini kliennya berharap putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, mau progresif pada Pemilihan Kepala Daerah Pusat Kota Solo.
Gugatan ini akan menjegal Kaesang untuk maju di pemilihan gubernur. Kaesang pada waktu ini disebut-sebut akan maju ke pemilihan kepala daerah Ibukota dan juga Jawa Tengah.
Melalui uji materi ini, Arif menuturkan kliennya ingin Mahkamah Konstitusi memberi ketegasan mengenai Pasal 7 Ayat 2 Huruf E. Arkaan ingin kondisi batas usia minimal mulai dihitung sejak penetapan calon terpilih.
“Jadi pasca mendaftar, berkas lengkap, kan, ditetapkan,” katanya di konferensi pers pada Daerah Perkotaan Solo, Jawa Tengah, Senin, 15 Juli 2024.
Pasal 7 huruf (e) ayat 2 Undang-Undang pemilihan gubernur mengatur usia paling rendah calon gubernur serta perwakilan gubernur adalah 30 tahun juga 25 tahun untuk Calon Kepala Kabupaten kemudian Wakil Pimpinan Daerah atau Calon Wali Perkotaan lalu Wakil Wali Kota.
Diketahui Kaesang akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024. Sementara itu, sesuai aturan yang digunakan ada, batas usia calon gubernur serta perwakilan gubernur yaitu 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Syarat batas usia minimal calon kepala wilayah sempat digugat oleh Partai Garuda. Berbeda dari gugatan ini, Partai Garuda mengajukan judicial review terhadap Pasal 4 ayat (1) huruf (d) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 ke Mahkamah Agung. Mahkamah Agung mengabulkan gugatan tersebut. Walhasil, Komisi Pemilihan Umum mengubah Peraturan KPU sehingga asal minimal usia 30 tahun dan juga 25 tahun dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Arif juga menyinggung putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 23 P/HUM/2024 yang tersebut mengabulkan permohonan uji materi melawan pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 yang tersebut diajukan oleh Partai Garuda. Dengan putusan tersebut, batas usia calon Pengurus dan juga Wakil Pemimpin wilayah bermetamorfosis menjadi 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Arif berharap agar uji materi yang disebutkan dapat dipercepat. Seperti halnya rute uji materi PKPU yang diajukan Partai Garuda ke Makamah Agung. Dia mengatakan bila uji materi itu dikabulkan, diperlukan ada pembaharuan PKPU dan juga menurut ia hal itu tidak ada masalah.
Selain itu, Arif mengungkapkan alasan politis kliennya mengajukan permohonan uji materi tersebut. Arkaan ingin agar Kaesang Pangarep mencalonkan diri dulu hanya ke pemilihan gubernur Solo, bukanlah secara langsung forward sebagai gubernur. Sebab menurut dia, Kaesang belum miliki pengalaman secara urusan politik sehingga semestinya belajar dulu sebagai wali kota.
“Mas Arkaan ini adalah pemukim Solo asli, KTP Solo, kuliah di UNS. Dia ingin agar Mas Kaesang ini nanti mencalonkan ke Pusat Kota Solo dulu. Enggak bisa saja ujug-ujug secara langsung ke gubernur, DKI (Jakarta) atau Jawa Tengah. Jadi wali kota dulu,” tutur dia.
Menurut Arif, jikalau mengawasi usia Kaesang sekarang, bila uji materi yang disebutkan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, putra bungsu Presiden Joko Widodo itu hanya sekali mampu mendaftar jadi wali kota kemudian tidak ada dapat mencalonkan diri sebagai gubernur, baik pada DKI Ibukota maupun Jawa Tengah seperti yang tersebut belakangan santer diberitakan.
Artikel ini disadur dari PSI Buka Suara soal Gugatan ke MahKamah Konstitusi untuk Menjegal Kaesang Maju Pilgub






