Tambang Ilegal pada Gunungkidul, 14 Orang Diperiksa Polisi
Yogyakarta – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menyita dua eskavator, lima truk, dan juga memeriksa 14 khalayak terkait praktik tambang ilegal di Kota Gunungkidul yang belakangan banyak disorot.
Penindakan itu teristimewa untuk aktivitas pertambangan tanah galian dalam Kecamatan Gedangsari Gunungkidul yang dimaksud sempat tersebar luas lantaran telah mengancam pemukiman warga.
Direktur Reserse lalu Kriminal Khusus Polda DIY Komisaris Besar Polisi Idham Mahdi menuturkan penindakan ini sebagai respon dari langkah Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan juga Tenaga Narasumber Daya Mineral (PUPESDM) DIY. Yang sebelumnya telah terjadi melakukan penutupan aktivitas penambangan di posisi yang disebutkan dikarenakan tak mengantongi izin sesuai ketentuan.
“Dari 14 warga yang kami periksa sebagai saksi antara lain dari pengelola, operator ekskavator, supir truk, dan juga warga,” kata Idham Hari Senin 22 Juli 2024.
Saat ini tindakan hukum yang dimaksud telah masuk tahap penyidikan dan juga memeriksa saksi-saksi.
“Jika tahapan telah lengkap baru kami umumkan penetapan terperiksa aktivitas penambangan ilegal ini,” kata Idham.
Idham menuturkan pada tindakan hukum ini terperiksa akan dijerat Pasal 158 atau Pasal 160 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang inovasi menghadapi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral lalu Batubara.
Dalam pasal yang disebutkan menyatakan, khalayak yang tersebut melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun lalu denda paling banyak Mata Uang Rupiah 100 miliar.
Kepala Dinas PUPESDM DIY Anna Rina Herbranti menuturkan pada waktu ini dari data yang ia kumpulkan ada 32 tambang ilegal beroperasi di dalam wilayah DIY yang mana tersebar ke berubah-ubah kedudukan kabupaten. Jenis tambang yang dikeruk seperti tanah urug serta pasir batu.
“Untuk pertambangan dalam wilayah darat yang digunakan tanpa izin totalnya ada 12 titik, sedangkan ke wilayah sungai ada 20 titik,” kata dia.
Para pelaku penambangan itu sudah ada diberikan berita acara serta surat himbauan untuk menghentikan aktivitasnya oleh sebab itu ilegal.
Anna menyatakan ada pula satu aktivitas penambangan yang ditindak dikarenakan nekat beroperasi walaupun baru mengantongi ijin operasional atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Penambangan tanah urug itu menyasar lahan kurang lebih besar seluas 4 hektare dalam Gunungkidul namun bukanlah area karst.
“Jadi baru tahap mengurus WIUP, baru titik lokasi tata ruangnya tapi secara langsung melakukan pertambangan padahal masih harus mengurus izin lainnya,” kata dia.
Pemerintah DIY bukan melarang adanya kegiatan tambang, tetapi perusahaan tambang wajib untuk mengurus izin.
Prosesnya, setelahnya izin awal yakni WIUP turun untuk mengetahui tempat mana yang dimaksud akan ditambang, selanjutnya pengelola harus mengurus izin jenis apa material yang tersebut akan ditambang dan juga siapa yang digunakan akan menambang. Apakah perusahaan wilayah pertambangan untuk rakyat (WPR) atau bukan.
“Penambang juga harus miliki dokumen lingkungannya. Juga lahannya apakah masuh lahan yang tak diperuntukkan untuk penambangan seperti Sultan Ground atau Pakualaman Ground,” kata dia.
Anna mengemukakan penindakan berhadapan dengan penambangan ilegal ini untuk mengetahui siapa nantinya yang dimaksud akan bertanggungjawab melakukan reklamasi lingkungan.
Artikel ini disadur dari Tambang Ilegal di Gunungkidul, 14 Orang Diperiksa Polisi





